Demo Kejatisu, IMA-Tabagsel Minta Bupati Madina Ditetapkan Jadi Tersangka

sentralberita|Madina~ Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Tapanuli Bagian Selatan (IMA-Tabagsel) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), di Jalan A.H Nasution-Medan, Senin (2/12/2019).
Massa pendemonstrasi atas nama Dewan Pengurus Pusat (DPP) IMA-Tabagsel itu meminta kepada pihak Kejatisu untuk segera menetapkan Bupati Madina sebagai tersangka pada Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Taman Raja Batu (TRB) dan Tapian Siri-siri Syariah (TSSS) yang berlokasi di Komplek Perkantoran Payaloting Panyabungan itu, menggunakan Anggaran Kegiatan Tahun 2016 dan Tahun 2017 yang saat ini kasus tersebut sedang ditangani pihak Kejatisu.
Demikian hal itu disampaikan Wildan Lubis selaku Ketua DPP IMA-Tabagsel kepada sentralberita.com kemarin, senin (2/12/2019).
Dijelaskannya, bahwa Dugaan Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution sebagai Inisiator Pembangunan Mega Proyek TRB dan TSSS tersebut merupakan hasil kajian dari berbagai dasar dan alasan yang dianggap patut dipercaya untuk digunakan Kejatisu sebagai bahan pertimbangan serta dapat dijadikan sebagai Kekuatan Jaksa menyeret Bupati Madina jadi Tersangka, ujar Wildan Lubis yang juga Selaku kordinator aksi saat itu.
Alasan untuk dijadikan sebagai tersangka menurut Wildan Lubis dapat didasarkan dari Surat dakwaan Perkara Nomor: 53/Pid.Sus-TPK/PN.Mdn Dan Keterangan sebahagian saksi pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan yang menyebutkan “Trb dan TSSS merupakan gagasan Bupati Mandailing Natal dan pengerjaannya adalah berdasarkan perintah Bupati Mandailing Natal serta memerintahkan memasukkan beberapa paket kegiatan yang akan dibangun tersebut kedalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun 2016 dan Tahun 2017.
Selain itu Sambungnya,hal itu juga dapat diamati dari data dokumentasi Foto-foto Bupati Madina saat masa pengerjaan Mega Proyek Pembangunan TRB dan TSSS sedang berlangsung nampak Dahlan Hasan Nasution sangat antusias, serta sejumlah Pemberitaan di Media Massa, yang kebanyakannya menyebut bahwa TRB dan TSSS adalah Karya Bupati Madina, dan Maklumat Bupati Mandailing Natal Tahun 2018 pada poin ketiga, sebut Wildan.
Sebagai landasan hukumnya yaitu KUHP Pasal 55 ayat (1) berbunyi, “Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”, dan diperkuat dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, Pungkas Wildan Lubis.
Wildan juga berharap agar Kejatisu segera menangkap Kadispora Madina, dua dinas sudah, kok yang ini belum, adil dong, ucapnya.
Massa yang berjumlah lebih kurang 300 orang itu sempat menyebabkan kemacetan, namun dengan sikap tanggap kepolisian langsung melakukan rekayasa lalu lintas untuk mengurangi kemacetan selama aksi berlangsung.
Aksi massa berlangsung dimulai sekitar pukul 11. 00 Wib Wib itu diterima oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yang mana pihak Kejatisu mengatakan kepada massa, akan menyampaikan pernyataan massa kepada pimpinan.(MAH)