Kementerian PUPR dan BWSS II Didesak Sediakan Lahan Relokasi Pemukiman Baru, Akibat Proyek Bendungan Lau Simeme

sentralberita|Medan~Anggota DPRD Sumut Dapil Deliserdang, Ruben Tarigan, mendesak Kementerian PUPR Cq BWSS (Balai Wilayah Sungai Sumatera) II selaku penanggungjawab proyek Pembangunan Bendungan Lau Simeme Deliserdanguntuk tidak mengabaikan masyarakat dari 5 desa dengan memberikan ganti rugi lahan maupun rumah warga yang terkena proyek .

“Berikanlah ganti rugi yang layak terhadap lahan maupun rumah masyarakat yang terkena proyek dan jangan hanya sekedar pemberian tali asih atau dana kompensasi sebesar Rp7000/meter, sebab dengan jumlah uang tersebut, sangat tidak mencukupi untuk biaya pindah,” tandas Ruben.

Bahkan Ruben mengusulkan solusi kepada Kementerian PUPR maupun BWSS II agar menyediakan lahan untuk relokasi pemukiman baru bagi masyarakat 5 desa, karena dengan uang tali asih dari pemerintah yang jumlahnya sangat kecil, tentunya sangat memberatkan masyarakat.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRDSU Sutarto Imbau Semua Pihak Lakukan Penanganan Maksimal Puncak Arus Balik

Ketika ditanya mengapa pihak pemerintah hanya bersedia memberi tali asih atau semacam kompensasi kepada masyarakat sebesar Rp7000/meter, padahal harga tanah di kawasan itu sudah tinggi, menurut Ruben, bahwa lahan masyarakat terkena proyek, diklaim pemerintah masuk kawasan huta produksi.

“Sangat aneh, instansi terkait malah mengklaim areal di 5 desa tersebut masuk kawasan hutan produksi sesuasi Undang-undang Kehutanan yang dikeluarkan pada tahun 2008. Padahal sebelum lahirpun UU tersebut ke lima desa itu sudah berdiri sejak ratusan tahun lalu ” tandasnya.

Bagi Ruben, belum tuntasnya dan rendahnya biaya pembebasan lahan masyarakat, tentunya menjadi kendala bagi pembangunan bendungan yang ditargetkan selesai pada tahun 2022 untuk mengendalikan Sungai Percut dan Sungai Deli ini.

Seperti diketahui, proyek Bendungan Lau Simeme ini mulai dikerjakan tahun 2018, walaupun ganti rugi belum tuntas, sehingga masyarakat masih bertahan di lahan mereka yang sudah dikuasai secara turun-temurun sejak ratusan tahun lalu.
“Masyarakat bukan anti pembangunan, tapi tentunya pembangunan yang ramah lingkungan dan bukan menyesengsarakan rakyat,” ujar Ruben sembari mendesak Kementerian PUPR Cq BWSS II segera bayar ganti rugi lahan masyarakat dengan harga layak, agar masyarakat bisa beli lahan baru dan bangun rumah sederhana.

Baca Juga :  Peringati  HUT Bawaslu ke 17,  Apel Pagi dan Tasyakuran Pemotongan Tumpeng Bersama Stakeholder 

Ruben mengakui, proyek bendungan raksasa ini,
sangat bermanfaat untuk mensuplai air baku bagi PDAM Tirtanadi dengan kapasitas 3.000 liter per detik, sekaligus bisa mengairi irigasi Bandar Sidoras seluas 3.082 hektar dan daerah irigasi lainnya seluas185 hektar.

“Tapi hendaknya nasib rakyat jangan diabaikan,”ujarnya.(SB/mal)

-->