Polisi Amankan Pencuri Becak di Delitua

Sentralberita | Medan-Seorang pencuri becak bermotor (betor) di Pasar Deli Old Town Delitua yang sempat dihakimi massa diamankan Polisi.
Aksi main hakim terhadap tersangka bernama Agus Sahputra (41), warga Desa Tengah Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang terjadi setelah ia kedapatan mencuri betor milik korban.
“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan Ngalami (48), warga Jalan Pamah Pasar Deli Old Town Blok H No. 59 kelurahan Delitua Barat, kecamatan Delitua, kabupaten Deliserdang yang becaknya dicuri tersangka saat korban sedang menunaikan ibadah salat,” ujar Kapolsek Delitua, AKP Dolly Nelson Nainggolan didampingi Kanit Reskrim, Iptu Idem Sitepu SH dan Panit I Reskrim Ipda Bambang Wahid SH dalam siaran perenya seperti dihimpun di Mapolsek Delitua, Jumat, (15/11/2019).
Lanjut dijelaskan Nainggolan, peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada hari Kamis, 14 November 2019.
“Saat itu, istri korban yang mengetahui aksi pencurian itu langsung berteriak minta tolong. Kebetulan saja, korban yang saat itu sudah selesai salat langsung melakukan pengejaran bersama warga lainnya,” jelas Dolly.
Tidak berapa lama dikejar, sebut Dolly, tersangka berhasil diamankan dan langsung menjadi sasaran amuk massa warga.
“Beruntung petugas kita langsung tiba di lokasi dan mengamankan tersangka dari amuk massa,” sebutnya.
Usai diamankan, kata Dolly, tersangka berikut barang bukti becak langsung diboyong ke Maplsek Delitua untuk diproses.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkas orang nomor satu di Mapolsesk Delitua ini. (sb.rs)