Sidang Lanjutan Pengancaman Lewat Pembunuh Bayaran, Tiga Terdakwa Diperiksa Hakim

sentralberita|Medan~Majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan pengancaman lewat pembunuh bayaran memeriksa ketiga terdakwa dalam persidangan lanjutan di ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/11). Ketiga terdakwa yakni Anton Sutomo, Sui Kui, dan Citra Dewi diperiksa bersamaan bertiga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Hutabarat dari Kejatisu dan penasehat hukum para terdakwa.

Dalam kesaksian dipersidangan terungkap bahwa akte jual beli yang dilakukan oleh korban Ali Sutomo dengan ketiga terdakwa plus Harris Anggara (DPO) dihadapan notaris ternyata tidak ada transaksi uang. Bahkan faktanya, ternyata perikatan dalam akta jual beli itu hanya bersifat tukar aset antara korban dengan terdakwa. “Tapi faktanya, mereka hanya tukar menukar aset,” ucap Nelson.

Dalam persidangan itu, juga terungkap bahwa akte jual beli ditandatangani namun bukti penjualannya tidak pernah diperlihatkan. diduga hal inilah pemicu terjadinya dugaan pemerasan yang dilakukan para terdakwa terhadap korban. “Tidak pernah diperlihatkan bukti penjualannya,” lanjut Nelson. Usai memeriksa ketiga terdakwa, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menunda sidang hingga dua minggu kedepan dengan agenda mendengar pembacaan surat tuntutan ketiga terdakwa.

Diketahui, dalam kasus ini, tiga orang yang masih memiliki hubungan saudara menjadi terdakwa karena kasus pengancaman lewat jasa pembunuh bayaran.

Baca Juga :  Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Pemanah Marchel William Marbun

Ketiga terdakwa berniat ingin menguasai harta korban Ali Sutomo yang tak lain adalah abang kandung mereka. Kasus ini bermula pada tahun 2011 lalu. Saat itu ketiga terdakwa dibantu oleh Harris Anggara (DPO) melakukan pengancaman dengan menyewa pembunuh bayaran guna menguasai harta milik Ali Sutomo.

Namun, karena berada di bawah ancaman, dengan terpaksa Ali Sutomo menyerahkan aset harta miliknya. Akibatnya Ali Sutomo mengalami kerugian sekitar Rp30 miliar.

Kasus ini juga menjadi perhatian publik. Dimana selain diduga ingin berniat menguasai harta korban, ketiga terdakwa dan Harris Anggaran pun menggunakan jasa pembunuh bayaran untuk mengancam membunuh korban.

Salah seorang pengamat hukum kota Medan, Muslim Muis SH bahkan mensinyalir, ketiga terdakwa tersebut sepertinya bakal mendapat hukuman berat.

Pasalnya dari keterangan-keterangan para saksi sebelumnya, terungkap, ketiga terdakwa tega mengancam akan menghilangkan nyawa saksi korban yang tak lain adalah abang kandung keempat pelaku tersebut, yakni Ali Sutomo hanya karena ingin menguasai harta korban.

“Ini sudah sepatutnya dihukum maksimal. Karena mereka tega mengancam anak-anak korban dan korban hanya karena punya maksud terselubung yaitu ingin menguasai harta abang mereka sendiri,” ucap Muslim Muis sesaat lalu.

Baca Juga :  Zulkarnaen SKM Terima kasih kepada Seluruh Masyarakat Kota Medan

Menurut Muslim, seharusnya para terdakwa segera meminta maaf dan bila saja sudah menguasai harta abangnya, segera kembalikan kepada abangnya. “Kalau seandainya harta itu sudah dikuasai para terdakwa, sebaiknya kembalikan saja ke korban. Karena bukannya siapa-siapa korban itu. Mau bagaimana pun juga, itu abang mereka. Dan harta itu hasil jerih payah abangnya,” ucap Muslim yang juga menjabat sebagai direktur di Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Sumut.

Pria yang sempat menjabat sebagai wakil direktur di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan itu juga mendesak agar jaksa yang menyidangkan ketiga terdakwa dapat menuntut hukuman yang setimpal dengan apa yang telah diperbuat para terdakwa.

Disisi yang lain, lanjut Muslim, majelis hakim pun tidak boleh bermain-main di kasus ini. “Hakim juga harus berlaku adil. Terkhusus keadilan harus dirasakan oleh korban sebagai pencari keadilan di pengadilan,” ucap Muslim mengomentari persidangan kasus tersebut. (SB/FS).

-->