Dua Pelajar di Langkat Diringkus Polisi Gunakan Sabu

sentralberita|Langkat~Dua orang anak yang berstatus pelajar di Kecamatan Salapian harus ditangkap Polisi Sektor Salapian Kabupaten Langkat dan menjalani proses hukum yang berlaku.

Kedua pelajar tersebut RY (16) dan RKB (17) harus dibawa ke Polsek Salapian dikarenakan menggunakan narkotika jenis sabu – sabu di salah satu Gang yang ada di Kelurahan Tanjung Langkat Kecamatan Salapian,Selasa (12/11/2019).

Kasubbag Humas Polres Langkat, Iptu Rohmat menjelaskan, Selasa (12/11/219). Dua pelajar berusia belasan tahun ditangkap Polisi karena sabu, Senin(11/11/2019).

Penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan masyarakat pada hari Senin 11November 2019 sekitar pukul 11.45 WIB, bahwa di Gang Gang SMP 1 Salapian Kelurahan Tanjung Langkat, kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu.

Baca Juga :  Polres Dairi Gelar Pengamanan Kirab Obor Api PON XXI Aceh -Sumut

“Berdasarkan informasi tersebut kemudian Kapolsek Salapian AKP A. Harahap memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Master Purba untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan ditemukan dua orang yang sedang menggunakan narkotika jenis Sabu-sabu,”sebut Kasubbag Humas Polres Langkat tersebut.

Kemudian terhadap keduanya , dilakukan penangkapan di tempat kejadian dan tempat tersebut petugas menemukan barang bukti 1 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 set alat hisap sabu-sabu terbuat dari botol plastik minuman mineral , sebuah mancis, jelas Iptu Rohmat.

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Salapian untuk di proses secara hukum.(SB/01/hh)

-->