Buang Orok, Pasangan Kekasih Diringkus Pegasus Percut

Sentralberita | Medan-Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Percut Sei Tuan meringkus pasangan kekasih di Kecamatan Medan Tembung yang membuang orok.

Orok bayi yang dibuang itu merupakan hasil hubungan di luar nikah pada hari Selasa, 22 Oktober 2019 lalu.

“Akibat perbuatannya, kedua pasangan kekasih, masing-masing Mawarni Sari (19) warga Jalan Bersama Gang Nusa Indah No.11 B kelurahan Bandar Selamat kecamatan Medan Tembung dan Dahri alias AI (24) warga kota Pinang, Labusel ini dijerat Pasal 341 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun dan Pasal 293 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Aris Wibowo SIK dalam siaran persnya, Senin, (28/2019).

Lanjut dijelaskan Kompol Aris, kasus ini terungka setelah tetangga korfban melaporkan kepada kepala lingkungan setempat dan dilanjutkan ke Mapolsek Percut perihal bau busuk yang tercium dari kediaman tersangka.

“Jadi, menindaklanjuti laporan tersebut, tim Pegasus Polsek Percut langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka Mawarni,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan, disebutkan Aris, tersangka mengaku melakukan hubungan intim hingga hamil bersama kekasihnya, Dahri.

“Selanjutnya, tim bergerak menuju kota Pinang dan mengamankan tersangka Dahri,” sebut orang nomor satu di Mapolsek Percut Sei Tuan ini.

Ketika diinterogasi, kata Aris, tersangka Mawarni mengaku saat kejadian, ia meraakan sakit pada perutnya dan berusaha mengeluarkan bayi dari rahimnya.

“Setelah keluar, tersangka mengaku memotong tali pusar namun orok tersebut akhirnya meninggal dan mayatnya disiram dengan minyak lampu kemudian diletakkan di dalam karung di balik seng pintu rumahnya,” pungkas Kompol Aris. (sb.rs)