Polisi Ringkus IRT yang Edarkan Upal di Medan

Sentralberita | Medan-Polsek Sunggal meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) di Medan yang mengedarkan uang palsu (Upal).
Namun ironisnya, IRT warga Jalan Serasi, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang bernama Sinta beru Sembiring (20) ini mengaku nekat mengedarkan Upal untuk membeli susu anaknya dan memenuhi kebutuhan rumah tangga lainnya.
“Saya lagi butuh uang, Pak. Sedangkan suami kerjanya menjadi buruh penggarap di ladang orang lain. Saya nekat melakukan perbuatan itu karena terdesak kebutuhan rumah tangga dan untuk beli susu anak saya,” ujar Siska saat dihadirkan dalam siaran pers pengungakapan kasus di Mapolsek Sunggal, Jalan TB Simatupang Medan, Kamis, (31/10/2019).
Sementara itu, Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MSi yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Syarif Ginting SH mengatakan, terungakapnya kasus ini berdasarkan laporan pemilik warung di kawasan Medan Krio yang sering mendapat Upal pecahan Rp. 100 ribu.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Pegasus (Penanganan Gangguan Khusus) Polsek Sunggal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka di kediamannya pada hari Senin, 28 Oktober 2019,” kata Kompol Yasir seperti dihimpun sentralberita.com di Mapolsek Sunggal.
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kapolsek Patumbak ini, dari ibu satu anak ini, Tim Pegasus mengamankan 11 lembar Upal pecahan Rp. 100 ribu dan uang asli hasil transaksi Upal sebesar Rp.397 ribu.
Sebelum ditangkap, sebut Yasir, tersangka terlihat gugup saat petugas datang mendekatinya.
“Nah, melihat gelagat tersangka, kecurigaan petugas semakin kuat. Kemudian, tim Pegasus langsung mengamankan tersangka. Ketika digeledah, petugas mendapati barang bukti tersebut di atas,” imbuh Yasir.
Kepada petugas, Yasir menambahkan, tersangka mengaku memperoleh Upal pecahan Rp. 100 ribu dari kenalannya bernama Siska sebanyak 20 lembar.
“Tersangka sudah menukarkan upal pecahan seratus ribu rupiah sebanyak sembilan lembar dan hasil penukaran upal bila habis hasilnya dibagi dua dengan Siska,” tambah Abiturien Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2005 ini.
Usai diamankan, kata Yasir, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.
“Tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 7/2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas orang nomor satu di Maposek Sunggal ini seraya menambahkan masih memburu kenalan tersangka yang menyuplai Upal tersebut. (sb.rs)