PT Medan Kuatkan Vonis Bandar Narkoba Kp Kubur Jakir Husin 15 Tahun Penjara

Ilustrasi penjara

sentralberita|Medan~Putusan Zakir Husin (47) bandar narkoba yang terkenal di Medan itu tak berubah di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, tetap dihukum selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. PT Medan, karena sebagai pemilik narkotika jenis sabu seberat 46,98 gram.

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tandas Ketua Majelis Hakim Tinggi, Poltak Sitorus sebagaimana dikutip dalam web PT Medan, Minggu (27/10) sore. Putusan PT MEDAN Nomor 925/Pid.Sus/2019/PT MDN Tahun 2019 itu dibacakan pada tanggal 4 September 2019.

Majelis hakim tinggi sepakat bahwa terdakwa Jakir Usin dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Putusan itu senada dengan hukuman yang diberikan majelis hakim diketuai oleh Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/7) lalu.

Baca Juga :  Tim Gabungan TNI-Polri Kembali Ratakan Gubuk Narkoba dan Judi di Binjai

Menanggapi putusan PT Medan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho yang menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, belum mengetahuinya. “Belum tahu kita bro. Nanti kita cek di sekretariat,” ucap Chandra melalui WhatsApp selular.

Dalam dakwaan JPU, pada Rabu 29 Agustus 2018, petugas dari Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap Melvasari Tanjung dan Zulherik di Jalan Denai Medan. Petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan menghubungi istri Zakir, Melvasari dan sepakat bertemu di Jalan Denai Gang Rukun Kecamatan Medan Denai.

Melvasari bersama supirnya, Zulherik dengan mengendarai mobil Avanza warna putih BK 1007 QP menuju tempat transaksi yang dimaksud. “Selanjutnya, petugas menghentikan mobil tersebut yang ditumpangi Melvasari. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu bungkus plastik berisikan sabu dari tas Zulherik,” lanjut JPU.

Saat diinterogasi, Melvasari mengakui bahwa sabu tersebut milik suaminya, Zakir Husin. Berdasarkan keterangan dari Melvasari, petugas melacak keberadaan terdakwa yang sebelumnya sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

Baca Juga :  Pengelola Judi Sabung Ayam Buat Kegaduhan

“Mengetahui istrinya dan Zulherik tertangkap, terdakwa melarikan diri ke Aceh. Setelah kembali ke Medan, terdakwa langsung berangkat ke Pekan Baru dengan mengendarai mobil merk Honda CRV miliknya,” urai Chandra. Setelah Zakir tiba di Pekanbaru, dia melanjutkan perjalanan ke Batam serta Malaysia selama dua minggu. Ia kembali lagi ke Batam. Pada tanggal 27 September 2018, terdakwa berangkat ke Jakarta dan menginap selama dua hari.

“Terdakwa akhirnya ditangkap dan diamankan di Jalan Angkasa Dalam I RT 10 Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Jakarta Selatan. Terdakwa dibawa ke Medan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” cetus JPU dari Kejari Medan ini. Menurut Chandra, sabu yang disita dari Melvasari seberat 50 gram seharga Rp 27 juta dipesan dari Agam dan Iqbal (DPO). (SB/FS )

-->