Keterangan Ahli Telaah BPKP Berbelit-belit, Hakim Persilahkan PH Ajukan Data Pembanding
sentralberita |Medan ~Sidang lanjutan terdakwa Syahrial, SH, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Binjai kembali digelar oleh Majelis Hakim yang diketuai Erika dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli BPKP Fetty Sondang Riama, Jum’at (22/4/2022).
Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan itu, sempat memanas. Pasalnya saksi dari BPKP tampak menghindar saat dicecar pertanyaan oleh PH dari terdakwa Syahrial.
Setelah dikejar pertanyaan dari PH terdakwa, akhirnya saksi mengakui bahwa ia hanya menelaah.
Diluar persidangan Saiful ST SH MH didampingi Nurdin SH, Dedi Susanto SH dan Burhan Wijaya SH selaku penasehat hukum terdakwa Syahrial, mengungkapkan bahwa keterangan saksi ahli dari BPKP yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum di persidangan hanya melaksanakan Audit bes melaksanakan review telaah terhadap dokumen-dokumen pada 4 kegiatan ini, terhadap saksi-saksi yang telah dimintai keterangan oleh Jaksa didalam BAP dan itulah sebagai dasar telaah.
“Padahal yang namanya ahli audit itu semua harus tau, kalau penerima data dia harus tau. Ini data primer atau data sekunder, data primer itu harus diterima langsung oleh yang bersangkutan, kalau tidak diterima langsung dari yang bersangkutan itu dikualifikasi dari data skunder,” ucap Saiful ST.
Selain itu Saiful ST juga menjelaskan ketika saksi ahli audit di persidangan menyebutkan audit on bes itu dia tidak klarifikasi ke pihak terkait, dia hanya melakukan telaah, analisis berdasarkan dokumen yang ada.
“Ketika kita gali lebih dalam lagi, bagaimana jika sumber atau data tadi berbeda dengan fakta yang dilapangan?. Ketika kita beri slayer yang kita download dari website BPKP pusat, disana berbeda jelas antara review telaah dengan audit. Untuk proses telaah yang dikatakan ahli tadi, dia tidak verifikasi dari pada validitas dokumen yang diperolehnya dari kejaksaan. Mau itu betul mau itu tidak, itulah menjadi dasar analisis,” urainya.
Mengenai yang dikatakan dengan kerugian negara, Saiful ST juga mengatakan bahwa dipersidangan ahli mengakui ada terdapat selisih.
“Terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara tadi, jelas terdapat kesalahan dan si ahli mengakui ada selisih sekian juta. Antara nilai kontrak ketika dikurangkan dengan perhitungan ahli, inikan membuktikan telaah yang dibuat ahli tidak teliti. Bagaimana menelaah tapi hasilnya salah. Tadi dijawabnya harus bisa diperbaiki, ini sudah dipersidangan gimana mau diperbaiki, artinya dia sudah mengetahui itu salah tapi tetap dia pertahankan, biarlah Hakim yang menilai masalah itu,” ujarnya.
Selain itu Saiful ST juga menjelaskan bahwa perpres 190 tahun 2014, menyatakan bahwa untuk menghitung kerugian keuangan negara, prosedur yang wajib dilakukan adalah audit.
“Tadi kita temukan diperhitungan PPN dan PPH, dia menghitung kegiatan yang dianggap tidak direalisasikan. PPN dan PPH itu sudah dibayar, sudah dipotong dan itu tidak dijadikannya sebagai dasar pemotong. Karena PPN dan PPH ini ketika seorang kontraktor menyelesaikan pekerjaan, itu PPN dan PPH dipotong pada saat SP2D diterbitkan. Mengacu pada peraturan Presiden perpres 190 tahun 2014, disana jelas dinyatakan bahwa untuk menghitung kerugian keuangan negara, prosedur yang wajib dilakukan adalah audit. Audit perhitungan kerugian keuangan negara, bukan telaah. Tidak dapat dipungkiri lagi, laporan dalam perkara ini bukanlah laporan audit, dan itu diakui oleh ahli,” ungkapnya.
Nah, Saiful juga menyebutkan bahwa pihaknya akan mengajukan data pembanding.
“Secara teknis fakta yang terungkap kali ini saksi dari BPKP dalam perkara bapak Syahrial yang dipersangkakan telah melaksanakan 4 kegiatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, ternyata berdasarkan fakta 2 kegiatan yang dianggap fiktif yaitu pengadaan CCTV dan pengadaan ban beserta peralatan pengaman bus, yang ternyata secara fisik ada dilapangan. Tetapi dikarekan ahli tidak melakukan fisikan estaminasi memeriksa fisik, hanya mendengarkan keterangan sepihak dari beberapa orang, kemudian menyimpulkan bahwa terhadap 2 kegiatan ini total loss Rp300 sekian juta.
Nah terhadap container dia juga tidak mendalami hanya membaca BAP, sehingga ada kemahalan 36 juta, padahalĀ saksi yang bersangkutan yang telah dahulu dihadirkan mengatakan harga 97 juta adalah diluar dari pada dudukan. Dengan demikian perhitungan kerugian negara yang disajikan ahli dari BPKP yang dihadirkan dalam sidang hari ini dengan tegas kami nyatakan kami tolak. Dan kami akan mengajukan data pembanding, sebagaimana mita sudah melaksanakan audit investigasi secara independent,” tegasnya.(SB/FS)