Kurir Sabu 20 Kg Terancam Hukuman Mati
Sentralberita|Medan ~ Seorang kurir asal Aceh, Jamaluddin alias Jamal (40) terancam akan mendapat hukuman mati. Pasalnya, warga Aceh tersebut membawa narkotika jenis sabu seberat 20 kg ke Medan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren, pada hari Minggu tanggal 7 Juli 2019 sekira jam 20.00 WIB, terdakwa Jamal dihubungi Iskandar (DPO) dan mengajaknya mengantarkan sabu dengan upah sebesar Rp 20 juta.
“Keesokan harinya sekitar jam 07.00 WIB, terdakwa berangkat dari Aceh menuju Medan dengan mengendarai kereta Honda Vario warna putih nopol BL 3872 KAM. Terdakwa sampai di Medan jam 15.00 WIB,” ujar JPU di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/10) siang.
Selanjutnya, terdakwa memberitahu Iskandar bahwa terdakwa telah tiba di Pondok Kelapa, Medan. Menanggapi itu, Iskandar mengatakan nanti ada yang menghubungi dan menyerahkan sabu.
“Tak lama kemudian, seseorang yang tidak dikenal yang merupakan suruhan Iskandar menghubungi terdakwa. Terdakwa disuruh enuju ke depan Stasiun Bus Kurnia,” ucap Anwar dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Jamaluddin.
Lalu, terdakwa langsung menuju Stasiun Bus Kurnia menemui seseorang tak dikenal tersebut yang berada di mobil Avanza warna hitam. Sekira jam 16.00 WIB, terdakwa menerima paket sabu berupa 1 bungkus karung berisi 20 bungkus plastik dalam kemasan warna hijau dan kuning bertuliskan Guanyinwang.
“Setelah itu, terdakwa meletakkan karung tersebut pada kereta. Lalu, terdakwa pergi meninggalkan seseorang tak dikenal tersebut. Di perjalanan, Iskandar menyuruh terdakwa menuju ke Jalan Iskandar Muda Baru di sebelah Carefour untuk menunggu orang akan mengambil paket sabu,” pungkas JPU dari Kejatisu tersebut.
Kemudian, terdakwa menuju ke lokasi dan berhenti tepat di depan sebuah ruko. Terdakwa menghubungi Iskandar dengan mengatakan bahwa dia sudah berada di depan ruko Jalan Iskandar Muda Kecamatan Medan Baru. Saat sedang menunggu, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan telah ditemukan barang bukti berupa 20 bungkus plastik dalam kemasan warna hijau dan kuning bertuliskan Guanyinwang berisi sabu dengan berat seluruhnya sekitar 20 kg,” tandas Anwar Ketaren.
Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Sumut untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(SB/01/AFS)