Driver OJOL Asal Bekasi Palsukan Materai Rp2,6M Disidangkan

Sentralberita|Medan ~ Seorang driver ojek online asal Bekasi Irman (28) menjadi terdakwa kasus pemalsuan materai dan merek yang merugikan hingga Rp 2,68 Miliar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (25/10/2019).

Dalam dakwaan disebutkan Imran ditangkap pada 26 Juli 2019 bertempat  di rumahnya yang berada di Jalan Family Raya Rt/Rw 01/010 Kelurahan Marga Mulia Kecamatan Bekasi Utara kota bekasi Provinsi Jawa Barat.

“Dimana dengan sengaja menyimpan dengan maksud untuk diedarkan atau memasukkan ke Negara Indonesia materi palsu, yang dipalsukan atau yang dibuat dengan melawan hak,” jelas Jaksa Sabrina.

Awal mula kasus terjadi pada tanggal 8 Juli 2019 sekitar pukul 15.00 WIB di Halaman parkir Minimarket Indomaret Jalan Beringin, Tembung Pasar 7 Kecamatan Percut Sei Tuan dimana personil unit 4 Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap Phantom Siahaan (berkas terpisah) saat memperdagangkan meterai tempel 6000 palsu.

Saat itu ditemukan barang bukti berupa 2 papan/lembar meterai tempel palsu, dari keterangan  Phantom Siahaan meterai tempel 6000 tersebut diperoleh dengan cara membeli seharga Rp 80.000 setiap papan/lembar dari terdakwa Irman

“Pengiriman barang dilakukan terdakwa Irman mengunakan jasa pengiriman JNE setelah menerima uang dari yang dikrimkan dengan mengunakan ATM bank BRI dengan Nomor Rek : 531301023691539 ke tabungan BRI milik terdakwa Irman,” Jelas Jaksa Sabrina.

Baca Juga :  Wakapolrestabes Medan: Penggunaan Senjata Api Harus Sesuai Prinsip Legalitas, Nesesitas dan Proporsionalitas

Selanjutnya pada 26 Juli 2019, sekitar pukul 04.00 WIB dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan  Meterai tempel 6000 palsu, Meterai tempel 3000 palsu dan juga peralatan-peralatan pencetak meterai 6000 dan meterai 3000  milik terdakwa. 

Lebih lanjut, Jaksa menyebutkan terdakwa memiliki dan mendapatkan meterai tempel palsu tersebut dari orang yang bernama inisial ABANG yang ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya sekitar Bulan Maret 2019 dengan harga Rp 20.000,-/Lembar dan peralatan mesin jahit , plat cetakan meterai 6000 dan meterai 3000, plat cetakan hologram, pewarna, dengan harga mesin jahit Rp.1.500.000.

Selain peralatan yang dibeli untuk digunakan dalam pembuatan meteral palsu tersebut yaitu Lem Fox, penggaris, pisau cutter yang dibeli di Toko, kemudian meja pengukur dan alat pencetak bintang untuk meterai 6000 dan 3000  yang dibuat sendiri oleh terdakwa IRMAN.

“Meterai yang dibeli dari inisial ABANG adalah meterai yang belum siap diedarkan ataupun untuk diperdagangkan. Dimana ciri-ciri meterai tersebut belum lengkap karena belum memiliki lem, hologram, dan belum dilubangi di press agar cetakan semakin mirip sesuai dengan meterai yang asli,” jelas Jaksa. 

Lalu terdakwa Irman memperdagangkan meterai 6000 dan 3000 palsu hasil dari cetakan terdakwa tersebut ke Phantom di kota Medan Sumatera utara,dengan harga jual yaitu Rp.30.000,-/lembar sampai dengan Rp.40.000,-/lembar dimana masing-masing lembar yaitu 50 keping.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Sumut Tangkap Jaringan Narkoba sita 2 Kg Sabu

Selanjutnya, terdakwa Irman menawarkan meterai 6000 dan 3000 palsu tersebut kepada Phantom dan terjadi kesepakatan harga serta melakukan pengiriman meterai 6000 dan 3000 palsu tersebut ke alamat yang dituju di medan melalui jasa pengiriman JNE.

“Dimana potensi kerugian Negara akibat perbuatan terdakwa untuk Meterai 6000 sebanyak 432.550 lembar  dengan nilai nominal Rp 2.595.300.000, untuk Meterai 3000 sebanyak 29.350 lembar dengan nilai nominal Rp 88.050.000,” terang Jaksa Sabrina.

Sehingga total seluruhnya yang dipalsukan senilai adalah Rp 2.683.350.000.

Dimana Ketentuan yang dilanggar oleh pelaku adalah Pasal 13 Undang-Undang RI No.13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai Jo Pasal 253 KUHPidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Selama pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Erintuah Damanik sempat terkejut mengetahui terdakwa bukan berasal dari Medan.

“Wah kamu dari Bekasi, kenapa jauh sekali bisa sampai disini,” cetusnya.

Terdakwa Imran tampak hanya bisa tertunduk lemas di kursi pesakitan, pria yang tampak mengenakan kopiah kuning ini terlihat murung dan ketakutan hingga hanya menjawab

(SB/01)

-->