Kejari Medan: CoC Wajib Diikuti dan Dipatuhi yang Berproses di Pengadilan

sentralberita|Medan~ Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang yang turut hadir di acara tersebut. Menurut Parada, esensi CoC dalam penerapannya di lapangan juga bisa digunakan pada proses penyidikan.

“CoC itu sebuah proses peradilan wajib diikuti dan dipatuhi semua pihak yang berproses di pengadilan. Dan independensi proses dari peradilan itu, harus kita hormati dan kita jaga keagungannya. Kenapa lembaga MA membawahi peradilan, karena ada nilai-nilai prilaku, sikap dan keagungan yang harus dijaga yaitu hukum itu sendiri,” ucap Parada pada acara Diseminasi Hasil Riset tentang CoC oleh Puslitbang Hukum dan Peradilan MA di Hotel JW Marriott Medan, Kamis (24/10).

Mulai dari proses penyidikan, lanjut Parada, itu sudah pro yustisia yang artinya untuk keadilan, sampai kepenuntutan, sampai ke proses persidangan ada proses yang harus dihormati dan diikuti. “Wajib sifatnya, imperatif dan memaksa.

Jadi CoC itu, misalnya, tidak menghargai panggilan (jaksa), itu termasuk CoC, tidak memenuhi panggilan saksi, tidak menghormati penetapan pengadilan, tidak menuruti perintah hakim, itu CoC. Karena kalau kita tidak menjaga nilai-nilai dari proses peradilan itu sendiri, dari sebuah kepastian, kemanfaatan dan keadilan, maka ya hancurlah. Makanya diperlukan uu khusus itu,” terangnya lagi.

Baca Juga :  Khataman Al-Qur’an di MIN 11 Medan

Namun, lanjut Parada lagi, para aparat hukum maksudnya bukan tidak bisa dikritik. Tentu bisa dikritik. Tetapi yang dikritik itu prilaku oknum penegak hukum itu sendiri.

“Kalau kritik terhadap prilaku, kritik terhadap kinerja, kritik terhadap tindakan, itu wajib dilakukan oleh setiap orang. Tapi kalau kritik tidak pada substansinya pada proses peradilan, karena disitu ada kewenangan yang diberikan uu. Maka wajib harus diikut dan dituruti. ini imperatif sifatnya, karena ini hukum,” ucapnya lagi.

Tumbur Palti Hutapea peneliti Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung berpandangan bahwa tindakan Contempt of Court terhadap pengadilan sudah banyak terjadi misal seperti pembakaran atau merusak gedung pengadilan, atau pengancaman maupun penyerangan terhadap aparatur pengadilan termasuk hakim menjadikan ancaman nyata bagi badan peradilan saat ini. Oleh karena itu urgen untuk dihadirkan UU Contempt of Court demi tegaknya kehormatan lembaga peradilan.

Baca Juga :  Polres Tanjung Balai Silaturahmi Kepada Ulama

Peserta undangan pada acara Diseminasi kali ini berasal dari wilayah Sumatera Utara berjumlah 100 orang yang meliputi berbagai kalangan antara lain hakim, jaksa, aparat pemda, kepolisian, organisasi advokat dan bantuan hukum, akademisi dari lingkungan perguruan tinggi, LSM dan media.

Tampak hadir Aspidsus Kejati Sumut Irwan Sinuraya, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Jahari Sitepu, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan Setyawan Hartono, Wakil Ketua PT Agama Medan Dra Hj Rosmawardani, Ketua PT TUN Medan H Bambang Edy Susanto, Kepala Pengadilan Militer Tinggi I Medan Brigjen TNI Tama Ulinta Tarigan dan para ketua-ketua pengadilan negeri se Sumut.(SB/FS)

-->