Kejaksaan Natal Akan Sidangkan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Jembatan Batahan-Kubangan Tompek

sentralberita|Madina
Bertempat di kantor Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal Kecamatan Natal telah dilaksanakan Tahapan Proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jembatan Batahan-Kubangan Tompek Kecamatan Batahan pada Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Tahun Anggaran 2017.

Penyidikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah berjalan dengan tertib, lancar, aman dan terkendali, sekira pukul 11.00 Wib pada Rabu (23/10/2019).

Hal itu telah dibenarkan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal Ardiansyah,SH.MH saat dikonfirmasi sentralberita.com sekira pukul 13:00 Wib di ruang kerjanya, rabu (23/10/2019).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal yang memiliki Tujuh Kecamatan Wilayah Tugasnya di Pantai Barat Kabupaten Madina ini menjelaskan, penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang diperkirakan telah merugikan Negara sekitar Rp.600 Juta Rupiah itu, sudah dilakukan tahapan penyelidikan sebelumnya sejak Agustus 2018 hingga proses tahapan Penyidikan pada Desember 2018, dan telah dinyatakan P21 oleh JPU pada 16 oktober 2019 , ujarnya.

Baca Juga :  SMSI Sumut Serahkan Mandat Kepengurusan Asahan-Tanjungbalai ke Indra Sikumbang

Perkara yang ditangani oleh JPU Ardiansyah,SH,MH dan Didi Vinaldo Edwar,SH ini, prosesnya berawal dari sejumlah informasi dan laporan dari masyarakat, yang kemudian dilakukan pendalaman, hingga telah menetapkan Tersangka I yang berinisial AAL oknum PPK, dan Tersangka II berinisial DEP yang merupakan pelaksana kegiatan, ungkap Kacabjari Natal itu.

Saat ini tambah Ardiansyah, terhadap para tersangka, setelah dipastikan membayar uang pengganti Kerugian Negara Rp.600 Juta Rupiah, serta mendapatkan surat jaminan dari masing-masing keluarga, dilakukan penahanan dengan Jenis Penahanan Kota di Kota Panyabungan selama 20 hari yang terhitung dari 23 Oktober s/d 11 November 2019, ucapnya.

Dikatakannya, dugaan tindak pidana korupsi pada proyek yang bernilai Rp.1.464.100.000,- dengan Anggaran Kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) itu, telah tertuang pada kontrak bernomor: 620/024/SP/PPK/DAU/DPUPR/2017 tertanggal 10 Agustus 2017, dilaksanakan oleh CV. Berkah Utama dengan Direktur Ahmad Syukur Hasibuan, warga Panyabungan, yang untuk sementara waktu statusnya sebagai Saksi dalam perkara ini, ucap Ardiansyah.

Perkara Tipikor pada Proyek pembangunan jembatan satu paket yang terdiri dari dua kegiatan ini, yang salah satunya terletak di Desa Kubangan Tompek, dan satu titik lagi terletak di Desa Sari Kenanga Kecamatan Batahan itu, dalam waktu dekat ini akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Negeri Medan setelah diajukan persidangannya dan penuntasan tahapan tuntutan, papar Jaksa itu.

Baca Juga :  Masa Arus Mudik Lebaran 2024, Polres Tanah Karo Periksa Urine Supir AKDP

Terhadap para tersangka, JPU telah menyangkakan perbuatan dugaan korupsinya yang diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1, jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, terang Kacabjari Natal itu.

Dia berharap kepada seluruh elemen masyarakat agar senantiasa menaati aturan hukum yang berlaku, apalagi melakukan tindak pidana korupsi dan/atau merugikan keuangan Negara, dimata hukum semua warga negara itu sama, tanpa memandang siapapun pelakunya, dan agar menjadi catatan sehingga berefek jerah bagi seluruh pihak, kata Ardiansyah,SH,MH seraya mengakhiri.(MAH)

-->