Kurir Sabu 27 Kg Tertawa Dituntut Mati

sentralberita|Medan~Jaksa penuntut umum (JPU) Sri Wahyuni menuntut mati terdakwa Joni Iskandar. Pria warga Dusun IX Gg. Bantan No.99 Desa Bandar Klippa  Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deliserdang ini terbukti menjadi kurir sabu seberat 27kg dan 13.500 butir ekstasi.

“Meminta majelis hakim yang meyidangkan perkara ini agar menghukum terdakwa Joni Iskandar dengan hukuman pidana mati,” tandas jaksa dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/10) sore.

Di hadapan Hakim Ketua Sapril Batubara, Jaksa menyebutkan, terdakwa Joni Iskandar terbukti menjadi kurir sabu dan ekstasi yang hendak diantar dari Sialang Buah, Desa Matapao, Serdang  Bedagai,  untuk diantarkan ke Medan pada Februari 2019.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 112  (2) Jo. Pasal 132 (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”ungkap jaksa.

Menyikapi tuntutan mati itu, raut wajah terdakwa tampak tidak menunjukkan rasa penyeselan. Malah ia senyum-senyum dan tertawa kecil usai jaksa selesai membacakan seluruh isi nota tuntutan.

Baca Juga :  Waspadai Potensi Ancaman, Pastikan Ketersediaan Sembako dan Kesiapan Angkutan Jelang Nataru

Sontak saja hakim merasa heran, melihat sikap terdakwa yang menganggap enteng terhadap tuntutan mati itu. “Dituntut mati, kok malah tertawa,” cetus hakim Safril melihat tingkah laku terdakwa. Majelis hakim lantas memberikan waktu sepekan kepada terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan.

Dalam berkas dakwaan jaksa disebutkan, terdakwa sebelumnya, pada 20 Februari 2019 dihubungi oleh Ayaradi (DPO) disuruh menjemput barang berupa narkotika pada hari Kamis pukul 05.00 subuh di Sialang Buah Desa Matapao Kec.Sei Mengkudu Kab. Serdang Bedagai.

Selanjutnya, lanjut jaksa,  terdakwa meminta Arayadi memgirimkan uang sebesar Rp5 juta sebagai uang jalan untuk berangkat menjemput barang haram itu

“Namun pada hari Kamis  terdakwa tidak jadi berangkat, karena Ayaradi  tidak ada kabar. Sekira pukul 15.30,  terdakwa kembali dihubungi  Ayaradi yang menyuruh terdakwa agar siap-siap pada hari Jumat subuh untuk menjemput barang narkotika tersebut di Sialang Buah,” urai jaksa.

Baca Juga :  Hari Ketiga Operasi Keselamatan Toba 2025: Penindakan Meningkat, Kesadaran Berlalu Lintas Diperkuat

Setelah sepakat dengan upah Rp50 juta, keesokan harinya terdakwa diberi nomor handphone oleh Ayaradi, agar nantinya  terdakwa  menghubungi Bah Utuh (DPO)  dan menjumpainya di Simpang Sialang Buah.

Sesampai di lokasi yang dijanjikan, terdakwa kemudian bertemu dengan  Bah Utuh dan kemudian memindahkan dua goni narkoba ke dalam mobil yang dikendarainya.

Kemudian  terdakwa pun melanjutkan perjalanan  menuju Medan. Namun saat di Simpang Tiga Matapao Kec. Sei Mengkudu Kab. Serdang Bedagai tiba tiba mobil yang terdakwa kendarai dihentikan petugas Ditresnarkoba Polda Sumut dan menyuruhnya keluar dari mobil.

Saat mobil diperiksa, dari goni yang berada di dalam mobil tersebut ditemukan 15 bungkus sabu, di goni lainnya juga ditemukan 7 bungkus sabu, berat sabu berkisar 27kg lebih. Selain itu ada juga tiga bungkus kemasan aluminium foil, berisi 13.500 butir pil ekstasi. (SB/FS )

-->