Kejatisu Tahan KPA Proyek Bandara Lasondre Nias

sentralberita|Medan~ Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan tersangka dugaan korupsi kasus Runway, Taxiway dan Apron di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre Kec. Pulau-pulau Batu Kab. Nias Selatan.
Tersangka berinisial IKI, ditahan usai menjalani pemeriksaan selama lima jam di gedung Kejatisu, Rabu (16/10). Ia merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek pengerjaan runway bandara tersebut.
“Dia selaku Kuasa Pengguna Anggaran proyek tahun anggaran 2016 tersebut.Tersangka ditahan dan dititip di Rutan Tanjunggusta Medan untuk 20 hari ke depan,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian.
Sumanggar menjelaskan, tersangka IKI merupakan bagian dari lanjutan pemeriksaan para tersangka yang sebelumnya sudah terlebih dahulu ditahan Kejatisu.
Dalam kasus ini, Kejatisu telah menahan 4 orang tersangka. Keempatnya yaitu IAF merupakan Kasubag Umum dan Kepegawaian pada Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan Kualanamu yang juga menjabat Ketua Pokja.
Kemudian IPR PNS Otoritas Banda Udara Wilayah II selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pengerjaan proyek. Serta AH merupakan Direktur II pada PT Mitra Agung Indonesia, dan DCN adalah Direktur PT Harawana Konsultan.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999,” jelas Sumanggar.
Para tersangka diduga telah melakukan atau turut seta melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan runway, taxiway dan apron di UPBU Lasondre yang dmerugikan keuangab negara mencapai Rp14,7 miliar lebih. (SB/FS)