Curi Baju, Warga Tembung Diringkus Pegasus Medan Kota

Sentralberita | Medan-Gara-gara kedapatan mencuri baju, warga Tembung diringkus Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Medan Kota.
Sebalum ditangkap, Junaedi Simangunsong (37) warga Jalan Pasar 10 Kecamatan Medan Tembung ini kepergok oleh Muhammad Zaini (36), karyawan Toko Pakaian Tri R, Jalan Pusat Pasar Lantai III Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota pada hari Sabtu, 5 Oktober 2019 pagi.
Dari kasus ini, Pegasus Medan Kota menyita 48 potong baju kemeja senilai Rp 4.320.000 dan batang kayu yang dipakai untuk mengambil baju tersebut.
“Tersangka tertangkap tangan sedang mencuri 48 potong kemeja merek Jhon Army. Dia (tersangka) berhasil masuk ke dalam toko baju tersebut dengan cara memanjat dan turun melalui atap toko yang sudah dicongkelnya terlebih dahulu,” ujar Kapolsek Medan Kota AKP M Rikki Ramadhan SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin SIK dan Panit Reskrim dalam siaran persnya di Mapolsek Medan Kota, Senin (7/10/2019).
Namun naas bagi pelaku, sambung Kapolsek, saat hendak turun membawa barang hasil kejahatannya, tersangka dipergoki oleh karyawan toko.
“Selanjutnya tersangka yang diteriaki maling oleh karyawan toko saat turun dari atap toko tersebut langsung diamankan dan diserahkan ke Mapolsek Medan Kota,” imbuh mantan Wakapolsek Medan Barat ini.
Saat ini, kata Kapolsek, tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Kota.
”Imbas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek seraya menambahkan Toko Tri R merupakan milik Nur Afni (26), seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Pecut Sei Tuan. (sb.rs)