Terima Banding, PT Medan Hukum Dosen Himma Sesuai Tuntutan Jaksa

sentralberita|Medan~Pengadilan Tinggi (PT) Medan menerima banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumut terhadap Himma Dewiyana Lubis, dosen USU yang menjadi terdakwa dalam kasus UU ITE. PT Medan menghukum wanita itu dengan pidana 1 tahun penjara serta denda Rp 10 juta subsider 3 bulan

PT Medan mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan yang sebelumnya menghukum Himma  1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan.

Dikutip dari website Pengadilan Tinggi Medan, putusan itu dibacakan oleh tim majelis hakim yang diketuai Agustinus Silalahi pada tanggal 5 September 2019 lalu.

Majelis hakim menyatakan dosen Fakultas Ilmu Budaya itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA).

Baca Juga :  Wujud Berantas Narkoba, Sat Narkoba Polres Dairi Ringkus Seorang Tersangka Bersama Pengedarnya

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengaku pihaknya sudah mengetahui putusan Pengadilan Tinggi Medan terhadap Himma. Namun Jaksa belum bisa mengeksekusi terdakwa.

“Jaksanya itu sudah menerima bandingnya. Tapi mereka belum tau, terdakwanya menerima atau melakukan upaya hukum lainnya. Jadi kita lihat sikap terdakwanya,” sebut Sumanggar, Kamis (3/10).

Himma Dewiyana Lubis, didakwa menuliskan ujaran kebencian berbau SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) melalui media sosial facebook, pascateror bom di Surabaya tahun 2018.

Himma menuliskan kalimat “Skenario pengalihan yang sempurna #2019GantiPresiden# dan #Ini dia pemicunya Sodara, Kitab Al-Quran dibuang # dalam akun facebook miliknya pada 12 Mei 2018.

“Bahwa pada 12-13 Mei 2018 di Jalan Melinjo 2 Kompleks Johor Permai, Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Baca Juga :  Polres Tanjung Balai Konferensi Pers Ungkap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan Penadahan Barang Hasil Kejahatan

Di tingkat Pengadilan Negeri Medan yang diketuai hakim Riana Pohan, Himma divonis 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. Selain itu, Himma juga wajib membayar denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Belakangan menyikapi vonis ini, JPU Tiorida mengajukan banding.( SB/FS

-->