Sekda Tegaskan, Bupati Madina Inisiator Proyek TSS & TRB, Minta Hadirkan di Persidangan

sentralberita|Medan -~Sekretaris Daerah (Sekda) Mandailing Natal (Madina) Muhammad Syafi’i Membenarkan bahwa pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Siri-Siri adalah inisiatif dari Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution.

Hal ini terungkap dalam persidangan lanjutan atas korupsi pembangunan Taman Raja Batu oleh terdakwa Plt Kadis Perkim, Rahmadsyah Lubis dan PPK Perkim, Edy Djunaedi dan Akhyar Rangkuti, Kamis (3/10/2019) di Pengadilan Tipikor Medan.

Syafi’i mengaku saat dicerca Majelis Hakim telah menjabat sebagai Sekda sejak Juli 2015 hingga Januari 2019.

Membenarkan bahwa pembangunan Taman Raja Batu adalah inisiatif dari Bupati Dahlan Nasution dan Maklumat

“Awalnya Bupati yang mulai bercerita tentang pembangunan Taman Raja Batu ini saat bertemu biasa dan rapat resmipun diceritakan juga,” tuturnya.

Bahkan, Sekda Syafi’i juga membenarkan bahwa Bupati pernah memerintahkan kepada tiga dinas yaitu Perkim, Kadispora dan PU untuk membuat DPA pengerjaan TSS dan TRB.

“Jadi perintah Bupati Dahlan Hasan Nasution. Isinya surat perintah masing-masing skpd untuk mengajukan Daftar Pengajuan Anggaran (DPA),” tutur Syafi’i.

Ia juga mengakui bahwa pengerjaan Taman Raja Batu dikerjakan bukan hanya oleh Dinas Perkim namun juga Dinas PU.

“Jadi pengerjaan beranda Madin Taman Raja Batu itu konstruksi nya seperti besinya dikerjakan oleh Dinas PU, kaca dan lainnya dari Dinas Perkim,” tambah Syafi’i.

Syafi’i juga membenarkan bahwa ketiga terdakwa dari Dinas Perkim hanya terlibat dalam pembangunan Taman Raja Batu.

Bahkan ia membenarkan bahwa 10 Paket Bangunan Taman Raja Batu telah dikerjakan dan masih berfungsi.

“Jadi tidak ada dibahas di Dinas perkim para proyek Tapian Siri-Siri. Jadi kalau Taman Raja Batu itu ada di komplek perkantoran Pemkab Bupati Madina. Dan ada 10 paket pekerjaan dan masih berfungsi,” pungkasnya.

Selain itu dalam persidangan, saksi lainnya Kepala Bapeda Madina, Abu Hanifah, Kabag Keuangan Madina, Kamal Rangkuti san dan Kabid Asset Randuk Siregar juga membenarkan bahwa baik pembangunan Tapian Siri-Siri maupun Taman Raja Batu adalah inisiatif dari Bupati Madina.

Bahkan saat dikonfirmasi seusai sidang terkait keterlibatan Bupati Madina dalam kasus ini, Sekda Syafi’i tak berkomentar sama sekali. “Saya no coment,” cetusnya.

Sementara, Pengacara terdakwa Kadis Perkim Rahmadsyah, Baginda Umar Lubis usai mendengar persidangan telah mengajukan permohonan secara lisan untuk menghadirkan Bupati Madina dalam persidangan.

“Kamu juga telah bermohon secara lisan kepada Majelis Hakim yang diketuai Irwan Effendi untuk memerintahkan Jaksa untuk menghadirkan Bupati untuk didengar keterangannya dalam kasus ini,” tuturnya didampingi tim Law Office Baginda Umar Lubis & Associates.

Baginya hal ini sangat penting karena kasus ini pembangunan ini digagas oleh Bupati Sendiri. “Jadi kasus ini tidak bisa dilihat kejelasannya apabila Bupati tidak dihadirkan, makanya kita bermohon kepada Majelis Hakim,” tambahnya.

Pada persidangan sebelumya, Pengacara terdakwa Kadis Perkim Rahmadsyah, Baginda Umar Lubis menyebutkan bahwa kliennya mengerjakan proyek yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1,63 miliar ini adalah perintah dari Bupati Madina Dahlan.

“Jika JPU mendalilkan pekerjaan yang dilakukan oleh Dinas Perkim Madina adalah dalam kawasan sempadan sungai. Maka orang yang paling bertanggungjawab atas kesalahan tersebut adalah bupati Madina Drs. Dahlan Hasan Nasution,” terang didampingi tim Law Office Baginda Umar Lubis & Associates.

Ia melanjutkan apa yang ada dalam dakwaan JPU yang menyebutkan pada akhir 2016 Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution mempunyai gagasan untuk membangun kawasan wisata dan tempat upacara yang letaknya dikawasan perkantoran di Desa Parbaungan, Panyabungan Madina.

“Untuk menindaklanjuti gagasan tersebut, kemudian bupati memerintahkan 3 Kadis yaitu Dinas PU, Dispora dan Dinas Perkim untuk bersama-sama merancang dan mewujudkan gagasan Bupati tersebut,” tegasnya.

Untuk itu ia mengungkapkan bahwa pembangunan kawasan wisata TSS dan TRB tersebut adalah keinginan dan perintah dari Bupatu Madina dan Dinas Perkim sebagai pelaksana.

“Dalam proses peradilan selanjutnya, kita akan mohonkan Majelis Hakim untuk memanggil Bupati Madina. Pada intinya Bupati mengetahui dan lahir dari gagasan dia yang dituangkan dalam Renja dan APBD. Seharusnya dalam persoalan ini tentu ada peranan bupati yang memang wajib hukumnya dalam proses persidangan,” beber Baginda.

Terkait dengan tidak adanya nama Bupati Madina dalam Berita Acara Perkara (BAP) kejaksaan tidak adanya nama Bupati, para pengacara tak ingin terlalu mempermasalahkan.

Sementara, Hakim Ketua Irwan Effendi seusia sidang saat dikonfirmasi terkait kemungkinan akan memanggil Bupati Madina, ia mengaku siap apabila fakta persidangan terbukti.

“Ya kita bisa memanggil bupati sebagai saksi,” tegas Hakim.

Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Nurul Nasution, dijelaskan pada akhir tahun 2016, Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution menggagas untuk membangun kawasan wisata di kawasan perkantoran Pemkab Madina yang berada di Desa Parbangunan Kec. Panyabungan.

“Menindaklanjuti gagasan tersebut, kemudian Bupati memerintahkan kepada tiga Kadis yakni, Dinas Pekerjaan Umum , Dinas Perkim dan Dispora Madina untuk mewujudkan gagasan bupati,” kata Jaksa Nurul di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Irwan Effendi.

Bupati kemudian, bersama terdakwa Kadis Perkim dan kadis lainnya di Pemkab Madina meninjau lokasi yang akan dikerjakan. Tepatnya di kasawan Sempadan Sungai Batang Gadis dan Sempadan Aek Singolot.

“Ketiga dinas terkait, atas perintah Bupati memasukkan beberapa paket kegiatan yang akan dibangun tersebut ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun 2016 dan Tahun 2017,” terang jaksa.

Namun dalam pelaksanannya, ternyata, mekanisme penganggaran dan penetapan paket pekerjaan yang diperintahkan Bupati dilaksanakan tanpa mengindahkan atau melanggar ketentuan undang-undang karena pelaksanaan pekerjaan yang lebih dahulu dikerjakan telah mendahului kontrak.

“Terdakwa dua dan terdakwa tiga selaku PPK dalam proses penunjukan rekanan tidak melaksanakan proses pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan ketentuan Perpres No.54 Tahun 2010,” ujarnya.

Jaksa melanjutkan, kedua terdakwa PPK membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS), tanpa mengkalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap harga pasar.

“Selanjutnya terdakwa dua dan terdakwa tiga selaku PPK memerintahkan kontraktor untuk untuk melaksanakan pembangunan seperti yang sudah diarahkan oleh terdakwa Rahmadsyah Lubis,” urai jaksa.

Jaksa mengatakan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.( SB/FS )