KIP Membangun Iklim Keterbukaan Sebagai Wujud Pemerintahan Yang Baik

sentralberita | Sergai ~Pentingnya menumbuhkan kesadaran yang tinggi akan pentingnya menginformasikan kinerja pemerintahan kepada masyarakat sebagai bentuk kehadiran pemerintah ditengah masyarakat untuk membangun iklim keterbukaan sebagai wujud pemerintahan yang baik.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Serdang Bedagai (Kab.Sergai), H. Darma Wijaya pada Rapat Koordinasi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (Rakor PPID) Pemkab Sergai di Aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati Sei Rampah, Kamis (3/10).
Di Pemkab Sergai sendiri, kata Wabup Darma Wijaya, selain UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP, payung hukum untuk implementasi dari Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemkab Sergai telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) No. 28 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi.
Melalui Perbup ini telah diatur berbagai mekanisme layanan yang harus dilaksanakan mulai dari PPID Kabupaten, PPID Pembantu/Pelaksana di OPD, Kecamatan maupun di tingkat Desa, sebutnya.
“Beberapa langkah strategis melalui Rakor rutin telah dilakukan, juga Focus Group Discussion untuk membahas informasi yang dapat diakses secara terbatas atau dikecualikan sampai batas waktu tertentu telah dilaksanakan,” ucap Darma Wijaya.
” Hal ini menunjukkan keseriusan Pemkab Sergai dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan mewujudkan layanan informasi yang unggul bagi masyarakat,” sambungnya.
Karena menurut Darma, layanan informasi publik merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pelayanan dari pemerintah daerah kepada masyarakat di Sergai.Dengan melalui berbagai infrastruktur komunikasi yang ada di daerah ini, diharapkan seluruh opd dapat mengoptimalkan jaringan yang ada dengan menggunakan media seperti Website OPD dan media sosial sebagai media informasi publik, karna selain cepat, mudah diakses dan murah.
Selain Wabup Sergai Darma Wijaya, rangkaian pemaparan sebagai narasumber juga menghadirkan Kadis Kominfo Drs H Akmal, M.Si dengan tema “ Pemanfaatan Website dan Media Sosial sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat dalam mewujudkan KIP, Ka.Infokom Provinsi Sumut Drs Robinson Simbolon dengan tema “ Kriteria Informasi Publik yang dapat dikecualikan melalui Uji Konsekuensi dan dapat diterima pada Sidang Sengketa Informasi, Kasi Pengelolaan Informasi Publik, Rini Rahmayani, S.I.Kom, M.Si yang memaparkan tema “ Penyajian Informasi Publik melalui Media Sosial dan Website”, sementara Sekretaris Dinas Kominfo Mhd. Fadhil Isa, S.STP menjadi moderator.
Acara ini dihadiri Camat dan Sekretaris selaku PPID Pelaksana di seluruh susunan Pengelolan Layanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemkab Sergai.(SB/jontob)