Nama Terdakwa Narkoba Diubah Saat Pemeriksaan di Penyidik

sentralberita|Medan ~Terdakwa kurir sabu 97,53 gram Igo Hendra mengakui nama sebenarnya yaitu Igo Hendrikson Latuferisa di persidangan perdana di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (1/10/2019).

Seperti diketahui sebelumnya nama Igo diubah saat pemeriksaan baik di kepolisian hingga kejaksaan.

Igo Hendrikson sendiri adalah residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada 23 Januari 2017 diputus 4 tahun penjara.

Saat Majelis Hakim yang diketuai Ferry Sormin bertanya nama terdakwa Igo Hendra.

Igo langsung menyebutkan nama sebenarnya adalah Igo Hendrikson Latuferisa.

“Disitu Ito Hendra pak, Nama asli saya Igo Hendrikson Latuferisa,” cetusnya.

Selanjutnya, Hakim Anggota Tengku Oyong menanyakan apakah orang tersebut adalah orang yang sama.

Terdakwa membenarkan hal tersebut. “Benar pak saya juga Igo Hendra,” cetusnya.

Usai mendengarkan keterangan tersebut, Hakim melanjutkan pembacaan terhadap kedua terdakwa Igo Hendrikson Latuferisa dan Ranjit Kumar.

Ranjit sendiri diketahui adalah seorang penjual kain yang terlibat kasus ini akibat keterangan dari Igo yang notabene adalah seorang residivis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Victor dalam dakwaan menyebutkan bahwa pada 23 Mei 2019 sekitar pukul 18.10 WIB terdakwa disuruh Ranjita (DPO) mengambil uang kepada terdakwa Igo yang sebelumnya terdakwa berkomunikasi dengan Igo melalui handphone Ranjita dan terdakwa bertanya “Igo Hendra dimana aku jumpai kau?”.

Lalu Igo Hendra menjawab “temui aku di bawah jembatan layang Pulo Brayan dibagian kiri aku berdiri naik kreta King”.

“Sebelum terdakwa berangkat menemui Igo Hendra, Ranjita berpesan kepada terdakwa “temui Igo Hendra ambil uang lalu temui aku di depan Bank BCA. Selanjutnya sekira pukul 18.15 WIB terdakwa berangkat menemui Igo Hendra,” ungkap Jaksa.

Lebih lanjut jaksa menjelaskan, sekira pukul 18.20 WIB terdakwa menemui Igo Hendra bertanya “mana uangnya yang dipesan Ranjita?” dan Igo Hendra menjawab “uangnya dirumah barangnya mana? Barangnya mintalah”.

Baca Juga :  Patroli Malam Ramadhan Polres Tanah Karo, Sasar Tempat Hiburan Karoke di Kabanjahe

Kemudian terdakwa mengatakan “aku gak ada bawa barang, aku hanya dipesan suruh ambil uang dengan kau, lebih jelasnya telephone Ranjita dia di depan Bank BCA”,

“Selanjutnya terdakwa berpisah dan terdakwa menjumpai Ranjita didepan Bank BCA setelah jumpa terdakwa mengatakan “Igo Hendra uangnya nggak dibawa dia minta barangnya dulu”, dan Ranjita menjawab “ya sudah kau jumpai dia disamping Bank BRI,” jelas JPU Nelson.

Lalu Ranjita memberikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan mengatakan “kau kasi aja ini (sabu) ke dia, sehabis kau kasi ke Igo kau balik lagi kesini jemput kami”.

Terdakwa menjawab “iya”, kemudian sekira pukul 18.45 WIB terdakwa menjumpai Igo Hendra di samping Bank BRI dan memberikan narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa langsung menemui Ranjita kembali dan langsung menuju rumah Ranjita.

Sesampainya dirumah Ranjita, terdakwa izin mau mandi ke SPBU. Namun sampai di SPBU, Ranjita menelpon terdakwa dan menyambung tiga dengan Igo Hendra, dan Igo Hendra mengatakan kepada terdakwa “ane dimana, ini uangnya sudah ada”.

“Lalu terdakwa menjawab “aku di SPBU galon minyak olo” dan Igo Hendra mengatakan “tunggu aku bentar lagi kesana, dimananya itu bang”, dan terdakwa menjawab “lewat simpang Zipur bagian kanan, aku didalam SPBU didepan Indomaret”, lalu Igo Hendra mengatakan “iya tunggu aku sebentar ya”,” jelas Jaksa.

Selanjutnya terdakwa menunggu kedatangan Igo Hendra selama 15 menit kemudian datang petugas polisi berpakaian perman yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan terdakwa ketahui bahwa Igo Hendra sudah tertangkap, dan petugas polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 97,53 gram.

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Atlet Taekwondo Sumut Raih Perunggu Pertandingan Perdana PON XXI

Sementara itu seusai sidang, Kuasa Hukum terdakwa Ranjit Kumar, Rion Arios SH menyebutkan bahwa dakwaan sangat janggal dan kebenarannya diragukan.

“Dakwaan yang dibacakan kami nilai banyak kejanggalan dan tidak sesuai dengan prosedur proses hukum. Kami juga akan segera melakukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut,” ungkapnya didampingi rekan pengacara Koginta Lubis SH.

Bahkan ia menyebutkan bahwa pada saat kliennya tidak didampingi kusus hukum saat diperiksa di Polda dan dipaksa untuk mengaku bahwa terlibat narkotika.

“Apalagi diketahui bahwa pada saat dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan penyidik direktorat narkoba Polda Sumut tidak benar didampingi penasehat hukum, sementara hasil BAP dimasukan dalam dakwaan. Dan disaat diperiksa klien kita disiksa hingga mengaku. BAP ini juga sudah 3 kali ganti. Karena BAP hanya bersumber dari Igo. Apa kata Igo itu yang ditulis penyidik. Banyak karangan di situ. Banyak yang tidak sesuai fakta ditulis,” tegas Rion.

Rion juga menyayangkan surat dakwaan baru diserahkan kepada terdakwa maupun penasehat hukum pada saat sidang

“Meskipun masih bisa ditolerir namun alangkah baiknya agar terdakwa sudah membaca dakwaan sebelum persidangan digelar sehingga memiliki waktu untuk memahami perkara yang disidangkan,” pungkasnya.

Hal itu juga diamini Rames (41) abang kandung terdakwa Ranjit, Menurutnya, sebelum kejadian, adiknya berniat meminjam uang kepada Ranjita (DPO).

“Adik saya (Ranjit Kumar) sehari-harinya jualan kain. Sudah 18 tahun dia jualan kain. Saat itu dia minjam uang sama Ranjita. Lalu Ranjita bilang yaudah jumpai si Igo. Adik saya tidak tahu soal itu (sabu). Memang sudah sering adik saya minjam uang sama Ranjita untuk modal usahanya. Ranjita memang dikenal tukang membungakan uang di kampung kami,” tutupnya.( SB/FS)

-->