Majelis Hakim Jatuhi Bandar Narkoba Hukuman Mati

sentralberita|Medan – Majelis Hakim akhirnya menjatuhi vonis hukuman mati terhadap terdakwa Hendri Yosa, yang merupakan bandar narkotika di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (11/9/2019).

Hendri Yoda ditangkap dan di vonis hukuman mati dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 55 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 10 ribu butir.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman pidana mati,” bunyi putusan yang dibaca Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban.

Menurut amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim, terdakwa terbukti bersalah menjadi perantara narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

“Terdakwa terbukti melanggar pidana Pasal 114 (2) Undang-undamg RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Hakim.

Putusan vonis tersebut tidak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan oleh Henny Meirita yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Usai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk menanggapi apakah menerima atau mengajukan banding.

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Tanjung Balai Hadir Rutin di Titik Rawan Macet  Agar Aman dan Nyaman Dirasakan Warga 

Dalam dakwaan dijelaskan, bahwa Hendri Yosa ditangkap pada 19 Februari 2019 subuh pukul 00.30 WIB di pinggir Jalan Lintas Medan – Banda Aceh, tepatnya di SPBU AKR Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Awal mula kejadian terjadi pada 17 Februari 2019, sekitar pukul 18.00 WIB dimana terdakwa dihubungi Bang Adi (DPO) yang mengatakan menyuruh menemani si NEK (DPO) atau orang suruhan Adi mengambil sabu ke tengah laut.

Terdakwa Hendri langsung menuju boat yang letaknya di anak sungai yang jaraknya sekitar 5 menit dari rumah terdakwa menggunakan sepeda motor. Setelah itu terdakwa langsung jalan menggunakan boat ke Kuala, perjalanan dari lokasi boat terdakwa ke Kuala sekitar 5  menit.

Tidak lama berselang, orang suruhan ADI tiba dengan menggunakan boat sendiri. Terdakwa mengaku kepada KEK jika boat yang digunakannya rusak. Sehingga KEK mengatakan dirinya akan mengambil sendiri barang tersebut.

Sesampai di rumah, terdakwa menelpon ADI yang memerintahkannya membawa barang dari tengah laut, memberi tahu jika KEK yang menjemput barang tersebut. Setelah itu Hendri disuruh datang kerumah ADI yang jaraknya sekitar 500  meter dari rumah terdakwa.

Baca Juga :  Polda Sumut Sikat Jaringan Narkotika: 92 Tersangka dan Puluhan Kilo Narkoba Diamankan

Tiba di rumah ADI, terdakwa diberikan uang sebesar Rp. 500.000 dan terdakwa pun lalu pergi. Kemudian pada 18 Februari 2019, sekitar pukul 03.00 WIB, Hendri kembali dihubungi oleh ADI yang mengatakan terdakwa disuruh pergi ke Kuala untuk mengambil sabu dari NEK.

Terdakwa lalu pergi menggunakan sepeda motornya ke Kuala. Dari tangan KEK, terdakwa menerima lima tas berisi sabu-sabu. Lantaran tidak dapat mengambil langsung, tas tersebut diambil dengan cara melansir empat tas terlebih dahulu dan kembali lagi untuk mengambil tas yang ke lima.

Lima tas yang diterima dari KEK yang merupakan orang suruhan ADI itu ia simpan di rumahnya sambil menunggu arahan selanjutnya dari ADI. (SB/M)

-->