Kombes Polri Gadungan Tipu Keluarga Polisi Rp 757 Juta

sentralberita|Medan ~Bangga anaknya menjadi Perwira Polisi membuat Charles Ambarita dan Tongo Hutajulu tidak berfikir panjang menyerahkan uang Rp757juta kepada Indra Napitupulu.
Harapannya, anak mereka Syahputra Ambarita menjadi personil Polri dengan pangkat Ipda setelah menyelesaikan di akademi kepolisian. Namun itu tinggal harapan semata, anak mereka ternyata tidak lolos menjadi anggota Polri sedangkan uang yang diberikan kepada Indra juga raib.
Sebagaimana dalam kesaksiannya, Tongo Hutajulu mengaku telah melakukan transfer sebanyak 13 kali kepada Indra. Ia percaya sama Indra karena mengaku berpangkat Kombes Polisi yang bertugas di Mabes Polri.
Ditambah lagi sebelumnya, menantunya Andi Dedi Sihombing yang merupakan anggota Polri bertugas di Samosir juga bertemu dengan terdakwa di Kualanamu sehingga sama sekali tidak ada kecurigaan. Bahkan untuk menyakinkan korban, terdakwa membagikan kartu namanya yang berpangkat Kombes Polisi yang bertugas di Jakarta.
Semula dalam pertemuan itu, mereka meminta agar anaknya mendaftar menjadi Bintara Polri akan tetapi terdakwa menawarkan menjadi Akpol dengan meminta uang Rp400 juta namun belakangan uang yang diserahkan sebanyak Rp757 juta.
Setelah ditunggu ternyata nama anaknya tidak masuk menjadi peserta taruna Akpol.
Mendengar cerita keluarga korban yang menyatakan bahwa kejadian pada 2017 lalu, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menegaskan kenapa kalian percaya dan bahkan ada keluarga polisi pula lagi?, Kan sudah tegas penerimaan PNS, Polri, Tentara, Jaksa dan Hakim, saat kepemimpinan Jokowi, murni dan tidak ada diminta uang.
Nah, kamu Andi kenapa kamu percaya sampai keluarga mu transfer sebanyak 13 kali. “Percayanya karena dia menunjuk kartu,”ucap Andi.
Lalu majelis mengatakan kenapa tak kau cek, kenapa setelah uang diberikan dan tak berhasil baru kalian sadar telah ditipu. Andi yang juga saksi tidak bisa menjawab secara keseluruhan kenapa ia dan keluarga bisa tertipu.
Sementara saksi Hilda Monayanti Pasaribu selaku Pegawai BNI Samosir membenarkan ada transfer dari Charles Ambarita kepada Indra Napitupulu sebanyak 13 kali.
Masih dalam kesaksian, Syahputra juga mengaku bahwa terdakwa juga meminta nomor peserta seleksi akpol.
Setelah mendengarkan keterangan empat saksi korban, dilanjutkan dengan keterangan terdakwa, ia mengaku didesak keluarga korban agar anak mereka dimasukan menjadi anggota Polri meski ia sendiri pun tak menjamin kalau sianak masuk.
“Tak ada saya jamin, “ungkap terdakwa, mendengar itu ketua majelis hakim menggelengkan kepalanya, bahkan disaat itu, penuntut umum menyatakan kalau sebelumnya pernah menjalani hukuman di tanggerang dan proses pemeriksaan di Dairi.
Mendengar itu, majelis hakim menanyakan uang itu selanjutnya diserahkan sama siapa, ia menjawab sama Edy. Namun majelis hakim tidak perncaya karena melihat trek report pelaku yang menjadi narapidana saat di Tanggerang.
Setelah mendengarkan terdakwa menunda persidangan digelar kembali pada 11 november, dengan agenda pembacaan tuntutan.
Sebelum ditutup sidang, majelis mengingatkan JPU Kejatisu, Abdul Hakim Harahap agar menyiapkan tuntutan karena masa tananannya sudah mau berakhir.( SB/FS )