Miliki 50 Gram Sabu,Tomi Cs Dituntut 10 Tahun Penjara

sentralberita|Medan~Tomi (tukang becak) warga Jln Gagak Hitam, Medan Sunggal, Tarmidi Hasbala (pedagang) dan Eko Santoso alias Gantol (kuli bangunan) dituntut jaksa masing-masing selama 10 tahun penjara di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/9) sore.

Ketiganya menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert Silalahi terbukti bersalah mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 50 gram.

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp10 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan menyidangkan perkara ini menghukum terdakwa masing-masing selama 10 tahun penjara denda Rp10 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa di hadapan Ketua Majelis Hakim, Riana Pohan.

Baca Juga :  Reskrim Polsek Medan Baru Tembak Kedua Kaki Pelaku Pencurian Sepeda Motor 

Jaksa menilai perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) ketiga terdakwa.

Dikutip dari dakwaan jaksa disebutkan, kasus ini terungkap berawal dari informasi yang diterima petugas kepolisian dari Polda Sumut pada Maret 2019.

Informasi tersebut menyebutkan ada seorang yang diketahui ciri-cirinya sering melakukan transaksi jual beli sabu di Jln Kelambir V Gang Alangisa, Kec Medan Sunggal.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menyaru sebagai pembeli sabu (under cover buy).

Baca Juga :  Polisi Bubarkan Tawuran di Belawan, Amankan Pelaku, Temukan Narkoba dan Mesin Judi

Petugas memesan sabu sebanyak 50 gram dengan kesepakatan harga sebesar Rp31,5 juta. Setelah dilakukan transaksi, ketiga terdakwa kemudian ditangkap. Ketiga terdakwa mengaku memperoleh sabu itu dari Iqbal (DPO). ( SB/FS )

-->