Dua Bandar Sabu 50 Kg dan 15 Ribu Ekstasi, Divonis 20 Tahun di Rantauprapat

sentralberita|Medan Dua terdakwa Bandar sabu 50 kg  dan 15 ribu butir ekstasi,  Ruslian Manurung dan Andi Sahputra Manurung lolos dari hukuman mati.Kedua terdakwa hanya dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.

Amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Khamazaro Waruho didampingi dua hakim anggota  Dharma Putra Simbolon dan Jhon Malvino Seda Noa Wae dalam sidang yang digelar di PN Rantauprapat, Kamis (5/9/2019) menjerat kedua terdakwa dengan pasal Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair dan menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum dalam melakukan tindak pidana permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. dan menjatuhkan vonis masing masing selama 20 tahun penjara,” ujar majelis.

Selain itu,majelis juga memutuskan pidana denda kepada kedua terdakwa dengan masing masing sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Baca Juga :  Polres Tanjungbalai Hadirkan Personel dalam Kegiatan Ritual Keagamaan di Klenteng Dewi Samudera

Putusan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan mati.

Dimana, sebelumnya JPU Maulita Sari dan Daniel Tulus Sihotang menuntut kedua terdakwa dengan pasal primer 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, JPU Daniel Tulus dari Kejari Labuhan batu menyatakan banding.Ya jelas bang kita akan banding,katanya singkat melalui telp selular.

Diberitakan sebelumnya, Tim gabungan Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri dan Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi jaringan Malaysia-Sumatera yang disembunyikan dengan cara dikubur dalam lumpur.

Sabu seberat 50 kilogram dan ribuan butir ekstasi itu dikubur di Sungai Parapat, Desa Sei Kubung Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa 29 Januari 2019. Tiga orang tersangka yakni Ruslian Manurung alias Iyan (38), Andi Saputra (30) dan Gompar Selamat (25) ditangkap dalam operasi tersebut.

Baca Juga :  Satgas OMP Toba berikan Pengamanan Konsolidasi Akbar PKS Se-Sumut di Medan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan Ruslian di rumahnya di Kecamatan Teluk Nibung, Kabupaten Tanjung Balai pada Minggu 27 Januari 2019.

Dan dari hasil interogasi diketahui Ruslian mengaku telah mengambil sabu dan ekstasi di tengah laut di perairan Labuhan Batu, Sumatera Utara bersama rekannya yang bernama Gompar Selamat dan Andi Saputra

Tim gabungan akhirnya berhasil menangkap Gompar dan Andi saat dalam perjalanan di Jalan Lintas Sumatera, depan Polsek Kuala Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara pada Selasa 29 Januari 2019 dini hari.

Dari hasil interogasi sementara, kedua tersangka mengakui bahwa sabu dan ekstasi yang mereka ambil dari Malaysia disembunyikan di dalam lumpur di kawasan Tanjung Parapat.

Berdasarkan keterangan tersebut Tim Satgas NIC melakukan pencarian dan menemukan barang bukti berupa satu boks fiber ikan yang dikubur atau ditanam, yang di dalamnya berisi 3 karung yang di dalamnya berisi 50 bungkus narkotika sabu dan 3 bungkus besar narkotika jenis ekstasi. ( SB/FS )

-->