Hadir Sebagai Saksi di PN Medan, Djarot: Sebelum Minta, Sudah Saya Maafkan

sentralberita|Medan – Politisi Partai PDIP Djarot Syaiful Hidayat hadir sebagai saksi pada sidang lanjutan dugaan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan DB, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/9/2019).

Pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu, Djarot Syaiful Hidayat tampak mengenakan kemeja putih dan celana jeans warna biru. Dalam persidangan, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sriwahyuni Batubara menanyakan beberapa hal terkait postingan terdakwa DB.

“Dalam postingan tersebut saya dituding membagi-bagikan uang dan dipergoki warga lalu kocar kacir lari. Padahal itu tidak pernah terjadi,” kata Djarot dihadapan Majelis Hakim.

Setelah memberikan kesaksian, Djarot yang ditemui mengatakan dirinya hadir untuk memenuhi tanggungjawab hukum sebagai warga negara. Hal ini dilakukan bukan semata mata sebagai bentuk dendam atau kekecewaan.

Baca Juga :  Polrestabes Medan Kerahkan 769 Personel Amankan TPS Pilkada 2024

“Ini kewajiban hukum saya, dan hari ini sudah saya tunaikan. Kita semuanya bersaudara, yang kita perjuangkan bukan soal menang atau kalah, tapi bagaimana kita bisa lebih bijak dalam menggunakan media sosial,” ujarnya.

Menurut Djarot, meskipun postingan yang disebar oleh terdakwa telah merugikannya, namun dirinya telah memaafkan terdakwa. Namun dalam hal ini dirinya berharap kasus yang sama tidak lagi terjadi pada perhelatan Pilkada yang akan datang di Sumatera Utara.

“Inilah yang disebut dengan ‘racun demokrasi’. Tapi saya berharap ini adalah kasus terakhir yang terjadi di pilkada, jangan sampai pada pilkada selanjutnya terjadi lagi yang seperti ini,” ungkap Djarot.

“Kalau soal permintaan maaf, sebelum diminta pun kita sudah maafkan,” tambahnya.

Baca Juga :  Pimpin Apel KRYD, Kapolrestabes Medan: Tawuran, 3C hingga Premanisme jadi PR Kita

Diketahui sebelumnya, Djarot Syaiful Hidayat yang maju sebagai calon gubernur pada Pilkada Sumut 2018 lalu dituding melakukan money politik oleh terdakwa DB dengan cara membagi-bagikan uang kepada kepala desa di Asahan.

Informasi bohong tersebut diposting oleh terdakwa DB di akun media sosialnya. Merasa dirugikan, penasehat hukum Djarot melaporkan terdakwa ke Polda Sumut dan kasusnya bergulir ke pengadilan. (SB/M)

-->