47 Desa di Kabupaten Asahan Pilkades Serentak Tahun 2019

sentralberita|Kisaran~Sebanyak 47 Desa dari 21 Kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Asahan akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 Desember 2019 mendatang.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Samsudin,SH,MH pada rapat teknis tahapan pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan di Aula kantor PMD,Rabu (4/9/2019).

Dikatakan Samsudin,saat ini tahapan pemilihan kepala desa serentak tahun 2019 di Kabupaten Asahan telah memasuki tahapan penelitian berkas administrasi bakal calon kades yang telah mendaftar.

Masih menurut Syamsudin,sesuai dengan surat keputusan Bupati Asahan nomor 211 Pemdes Tahun 2019,pemilihan kepala desa serentak tahun 2019 mempunyai beberapa tahapan yang dimulai dari bulan Juni 2019 dengan sosialisasi pemberitahuan akhir masa jabatan,lalu pada bulan Juli sosialisasi pemilihan kepala desa dan pembentukan panitia pemilihan.

Baca Juga :  Lantik Pengurus PGRI Nias Utara Ilyas Sitorus Minta Jaga Kekompakan dan Kebersamaan dan terusla jadi pembelajar.

Lalu ada bulan Agustus 2019 memasuki tahapan penyusunan daftar pemilih yang meliputi pemuktahiran dan validasi daftar pemilih,penetapan DPS,pengumuman DPS,l serta pengumuman daftar DPT,pengumuman pendaftaran calon serta pendaftaran calon.

Sedangkan pada bulan September memasuki tahapan,pendaftaran calon,sengketa penetapan calon dan pendaftaran ulang,lalu pada bulan Oktober dan Nopember masuk ke tahapan sengketa penetapan calon apabila terjadi pendaftaran ulang.

Sedang pada bulan Desember 2019,tanggal 6 sampai tanggal 12 masa kampanye,tanggal 13 sampai dengan tanggal 17 masa tenang dan pada tanggal 18 pemungutan dan penghitungan suara di TPS,lalu pada tanggal 19-27 penetapan calon pemenang tanpa PHP dan tanggal 30 Desember penerbitan keputusan Bupati tentang kepala desa terpilih serta pada bulan Pebruari 2020 persiapan dan pelantikan kepala Desa terpilih.

Baca Juga :  Pimpin Upacara HUT RI ke-79 di Sumut, Pj Gubernur Agus Fatoni Ajak Masyarakat Berpatisipasi dalam Gerakan Serentak Membangun Daerah

“Apabila calon kepala desa yang mendaftar lebih dari 5 orang maka diadakan seleksi tambahan yang mempunyai kreteria dan bobot seleksi tambahan,baik masalah jenjang pendidikan,usia,pengalaman serta beberapa kreteria lainnya yang mempunyai nilai tertentu.”ucap Samsudin.

Sementara itu Sekdakab Asahan Taupik ZA,Siregar,S.Sos,MSi dalam bimbingan dan arahannya meminta kepada seluruh pihak yang terkait dalam proses Pilkades tersebut untuk dapat melaksanakan tahapan Pilkades serentak dengan aman dan tertib.

“Ikuti aturan dan ketentuan yang ada serta jaga kondusifitas daerah selama pelaksanaan setiap tahapan Pilkades.”Ujar Taupik.(SB/ZA)

-->