Oknum Mahasiswa Diduga Peras Bappeda Padanglawas Diamankan

sentralberita|Medan – Kepolisian Resor Tapanuli Selatan mengamankan seorang mahasiswa yang diduga melakukan pemerasan terhadap pejabat di Bappeda Padanglawas, Sumatera Utara.
Pemerasan berkedok aksi demonstrasi itu dilakukan oleh JTN dengan menggunakan organisasi abal-abal dan berujung anarkis.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Irwa Zaini Adib mengungkapkan, sebelum ditangkap, JTN bersama rekannya melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bappeda Padanglawas dan Kejari Padanglawas, menuntut peyelesaian kasus dugaan korupsi perjalan dinas di lingkungan Bappeda periode 2016 hingga 2018, pada Senin pekan lalu.
“Unjuk rasa oleh massa yang menamakan diri Kepedulian Pemuda dan Mahasiswa Nusantara yang dikoordinir oleh pelaku ini berujung anarkis. Mereka mendorong-dorong pagar dan melempari kantor Kejari dengan telur ayam,” kata Irwa Zaini.
Setelah aksi itu, massa yang dipimpin JTM mengancam akan melalukan aksi unjuk rasa yang lebih besar lagi, pada Jumat 30 Agustus. Selanjutnya, Kepala Dinas Bappeda meminta kuasa hukum untuk bertemu dengan massa agar bisa bermediasi mengenai masalah ini.
JTN kemudian meminta Kuasa hukum Bappeda, Mardan Hanafi untuk bertemu di Kafe Sahabat Kuliner pada Rabu, 28 Agustus siang, sekira pukul 14.00 Wib. Saat itu, JTN meminta uang sebesar Rp 30 juta kepada Mardan jika ingin aksi susulan tidak dilakukan.
Karena uang yang diminta terlalu besar, mereka akhirnya bernegosiasi dan sepakat pada angka Rp 20 juta. Namun, sesaat setelah JTN menerima uang itu, petugas dari Polsek Barumun langsung datang dan menciduknya.
JTN dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Barumun untuk menjalani pemeriksaan dan kemudian dilimpahkan ke Polres Tapsel.
“Setelah kita selidiki, ormas KPMN ini tak pernah dibentuk atau tidak memiliki legalitas sebagai dasar hukum pendirian ormas. Begitu juga dengan izin berunjuk rasa,” ungkapnya.
Saat ini, JTN masih mendekam sebagai tahanan Polres Tapsel. Dia dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (SB/M)