Sejumlah Pemilik Akun Facebook Dipolisikan Kuasa Hukum PT. TBS

H. Ridwan Rangkuti, SH, MH, Kuasa Hukum PT. TBS

sentralberita|Penyabungan~Kuasa Hukum PT.Tri Bahtera Srikandi (TBS), H. Ridwan Rangkuty, SH, MH melaporkan 7 (Tujuh) Pemilik Akun Facebook (FB) ke Polres Mandailing Natal, Senin (26/08/2019).

H. Ridwan Rangkuti,SH,MH yang bertindak atas nama PT. TBS ini kepada sentralberita.com mengatakan, “laporan yang dibuat oleh pihaknya ke Pihak Kepolisian ini adalah menyikapi karena ada sejumlah Pemilik Pengguna Akun Facebook yang diduga telah menyebarkan “Informasi Bohong dan Kebencian di Media Sosial beberapa waktu lalu”.

“Tadi sejumlah Pemilik Akun Facebook tersebut sudah kita adukan ke Polres Madina dengan Nomor Surat Pengaduan 70/LO/RRA/VIII/2019”, ucapnya.

Adapun ke -7 Pemilik Akun Facebook yang dilaporkan itu adalah MI sebagai Pemilik Akun Facebook Bob Natacakra, MRB Pemilik Akun Facebook Parkoas Batubara, SN pemilik Akun Facebook Halak Madina, shafron selaku Pemilik Akun Facebook Shafron Shafron, I yang merupakan Ketua IKAPERTA (Ikatan Pemuda Pemudi Ranah Natal) dan PEPN Pemilik Akun Facebook Peri Eka Putra Nst.

Kata Ridwan, masing-masing pemilik akun Facebook mulai dari MI yang pada tanggal 14, 16 dan 17 Agustus 2019, melalui akun facebooknya telah menyebarkan informasi di Media Sosial Facebook mengatakan bahwa PT.TBS adalah penjahat lingkungan dan penghancur hutan Mangrove di Desa Sikara-kara Kecamatan Natal.

Baca Juga :  Komisi V DPR RI, Kemenhub, KemenPU dan Pemprov Sumut Pastikan Kesiapan Mudik Nataru 2024/2025 di Sumut

Begitu juga dengan MRB pada tanggal 12 Agustus 2019 telah menyebarkan informasi di media sosial Facebook mengatakan bahwa PT.TBS telah membabat hutan Mangrove di wilayah Sikara-kara Kec.Natal dan telah membuat berita disalah satu media lokal dengan isi berita “ Bahwa PT.TBS telah merusak dan membabat hutan Mangrove di Desa Sikara-kara Kecamatan Natal.

Sedangkan pemilik akun SN telah menyebarkan informasi di Facebook dan mengatakan bahwa Ignagos Sago sudah diputus oleh Pengadilan Negeri bersalah dalam penyerobotan lahan dan PT.TBS telah melakukan pembabatan hutan Mangrove di Batahan dan pembukaan lahan tanpa izin.

Selain itu, ujar Ridwan, pemilik akun Facebook Halak Madina, telah menyebarkan informasi di Media Sosial Facebook dan mengatakan bahwa pengacara Ridwan Rangkuty itu makelar kasus. Dan Pemilik akun Facebook Shafron Shafron, yang telah menyebarkan informasi di media sosial Facebook mengatakan bahwa PT. TBS telah melakukan pengerusakan hutan Mangrove.

Sedangkan akun Facebook PEPN pada tanggal 18 Agustus 2019 telah mebuat postingan di media sosial Facebooknya dengan judul Kebohongan PT. TBS pada Publik, dalam postingan tersebut menyatakan bahwa PT.TBS telah melakukan pembohongan bahwa lahan yang dikelola PT.TBS menjadi lahan perkebunan bukan kawasan mangrove, faktanya menurut Peri kawasan tersebut adalah hutan mangrove.

Baca Juga :  Taput Juara III Nasional Penanganan Covid Saat Dipimpin Nikson Nababan, Dapat 'Hadiah' dari Pemerintah Pusat

Sementara itu, kata Rangkuti, I, Ketua IKAPERTA (Ikatan Pemuda Pemudi Ranah Natal) pada tanggal 9 Agustus 2019 menyebutkan bahwa PT.TBS adalah perusak ekositem Mangrove di pesisir pantai barat dan perusahaan pengalihan kawasan mangrove menjadi lahan perkebunan di pesisir pantai Barat Natal

“Terkait Laporan Pengaduan tersebut, atas Bukti-bukti status di FB dan video sudah kita serahkan ke Polisi,” ujar Ridwan.

Dijelaskan Ridwan, semua kegiatan PT.TBS dalam mengelola perkebunan Kelapa Sawit di Desa Sikara-kara Kecamatan Natal itu telah sesuai dengan peraturan perundang undangan dan telah memenuhi persyaratan dan perizinan sesuai yang ditetapkan pemerintah selama ini.

“Akibat informasi yang beredar di Facebook, pihaknya sebagai kuasa hukum PT.TBS merasa keberatan atas postingan para terlapor, sehingga dapat menimbulkan kebencian bagi masyarakat kepada perusahaan,” sebut Ridwan.(MAH/AR)

-->