Sambil Menangis,Terdakwa Sebut Pinjaman Kredit Sesuai SOP


Sidang Nota Pembelaan (pledoi) terdakwa kredit fiktif BRI Agroniaga Rantau Prapat senilai Rp 23,5 miliar,  Mulyono berlangsung dengan isak tangis di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/8/2019).

 sentralberita|Medan ~Sidang Nota Pembelaan (pledoi) terdakwa kredit fiktif BRI Agroniaga Rantau Prapat senilai Rp 23,5 miliar,  Mulyono berlangsung dengan isak tangis di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/8/2019).

Dalam pembelaanya, menjelaskan dirinya tidak mengerti dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Kejati Sumut yang menyebutkannya melakukan tindak pidana korupsi.

“Majelis Hakim yang Mulia, Jaksa Penuntut Umum yang terhormat saya tidak mengerti dengan dakwaan dan tuntutan JPU dengan menuntut saya 14 tahun penjara dengan denda 500 juta. Atas dasar apa saya dituntut tindak pidana korupsi, apa yang saya lakukan adalah hubungan antara debitur dengan BRI Agro selaku kreditur. Dimana tindak pidana korupsi saya?,” Ungkapnya sambil meraung-raung di ruang persidangan cakra 9.

Ia bahkan mengklaim dirinya sudah melakukan peminjaman kredit dengan sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP).

“Saya minjam uang kepada Bank dan sudah dilakukan sesuai SOP, semua dilakukan oleh pihak Akun Officer (AO) dan agunan yang saya berikan juga sudah jelas. Meski masih ada kekurangan saya, yang saya lakukan itu adalah kredit macet bukan tindak pidana korupsi,” cetusnya sambil terus mengusap air matanya yang jatuh.

Mulyono juga meminta supaya Majelis Hakim membuka hati nuraninya untuk membebaskannya dari segala tuntutan. 

“Majelis Hakim yang mulia, saya mengetuk hati nurani Majelis Hakim, selama persidangan terhadap tuntutan jaksa, Mohon kiranya berkenan untuk membebaskan saya, dari segala tuntutan penuntut umum. Atau setidak-tidaknya mengurangi tuntutan karena tindak pidana korupsi, usaha saya jadi hancur,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut, menuntut  terdakwa dengan 14 tahun penjara denda Rp 500 juta karena melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang RI. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahka Jaksa juga membebankan terdakwa dengan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 23.534.400.202 dengan subsider 6 tahun kurungan.

Sebelumnya terdakwa Mulyono membantah bahwa menerima uang dari 23 Debitur dengan total baki debet per 30 Juni 2015 sebesar Rp.19.848.837.423.

“Yang Rp 19 miliar itu saya tidak tahu, JPU yang tahu itu. Saya emggak ada nikmati 19 miliar itu, yang lainnya mungkin yang nikmatai,  masyarakat sana,” ungkapnya ketika ditanya kuasanya hukumnya.

Bahkan, ia menjelasakan bahwa untuk melunasi seluruh kredit macetnya terdakwa sempat akan melakukan pinjaman ke bank lain namun tidak disetujui.

“Saya juga sempat minta take over ke bank lain untuk mohon pinjamin. Tapi Ibu Ema datangi ke bank itu mengatakan saya itu kredit macat. Saya dijelek-jelekinnya, jahat,” cetusnya.

Terakhir ia juga meminta agar Jaksa mempertimbangkan segala keterangan saksi yang sudah dihadirkan. 

“Aku mohon sekali JPU mempertimbangkan keterangan saksi-saksi dalam menuntut saya nantinya,” ungkap Mulyono.(AFS )