KPPU Kanwil I Advokasi Pemkab Labura
sentralberita|Medan~Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) I Medan melakukan advokasi terkait Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Pengadaan Barang/Jasa kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu Utara.

Kepala KPPU Kanwil I Ramli Simajuntak mengatajan tujuan kegiatan adalah untuk memberikan pemahaman kepada seluruh OPD, hal-hal apa saja dalam pengadaan barang dan jasa agar tidak melanggar praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
“Hal ini dikarenakan sesuai dengan data KPPU Medan, Sumatera Utara masih menjadi juara dalam persekongkolan tender di Wilayah kerja KPPU,” kata Ramli.
Hal ini dapat dilihat dari masih banyak laporan yang diterima khususnya mengenai pengadaan barang dan jasa yang masuk dalam penyelidikan.
Acara itu dibuka langsung Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus dan dihadiri oleh Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, serta pejabat-pejabat daerah terkait pengadaan barang/jasa seperti PPK dan pejabat pengadaan.
Dalam sambutannya Khairuddin Syah Sitorus meminta kepada para kepala OPD dan seluruh peserta untuk dapat memanfaatkan kesempatan pada kegiatan tersebut untuk berkoordinasi dan konsultasikan kepada KPPU. Sehingga dapat aman dan nyaman dalam melaksanakan tugas di tengah persaingan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang semakin ketat dan terkadang menimbulkan intrik-intrik atau pesekongkolan yang akhirnya menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Akhirnya tujuan mensejahterakan masyarakat kabupaten Labuhanbatu Utara dapat segera terwujud,” ungkap Khairuddin.
Ramli Simanjuntak dengan penuh semangat dan keseriusannya dalam mengadvokasi nilai-nilai persaingan, kepada para peserta memberikan pemaparan yang jelas dan tegas tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat khususnya terkait Larangan Persekongkolan Tender (Pasal 22 UU No. 5/1999) dalam pengadaan barang/jasa.
Apabila ditemukan alat bukti, KPPU tidak akan segan-segan untuk melakukan investigasi baik dari tingkat Pokja, PPK, KPA sampai dengan Kepala Daerah sekalipun.
Disampaikan juga, KPPU telah berkoordinasi langsung dengan Gubernur Sumatera Utara dengan melaksanakan MoU yang artinya KPPU sangat concern dengan banyaknya kasus dari Sumatera Utara.
Secara berkala KPPU akan menyampaikan laporan langsung kepada Gubernur Sumatera Utara, dan mengharapkan dengan adanya kegiatan ini, pejabat-pejabat pengadaan di Labuhanbatu Utara dapat mencegah dan meminimalisir persekongkolan tender sehingga tidak ada laporan yang berasal dari Kabupaten labuhanbatu Utara. (SB/wie)