Oknum Polisi Kurir Sabu Dihukum 20 Tahun Penjara

sentralberita|Medan~Oknum Polisi dari Polres Samsoir,Brigadir Sopiyan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim diketuai Deson Togatorop. Ia terbukti bersalah karena terlibat kurir sabu seberat 15 kg.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun ,” tandas Hakim Ketua Deson Togatorop di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/8) sore.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, selain hukuman pidana penjara, Sofiyan juga dibebankan untuk membayar denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan. “Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”sebut hakim.

Sedangkan terdakwa lain dalam kasus ini, Alawi Muhammad alias Otong juga dijatuhi hukuman yang sama yakni, 20 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya, yang meminta hakim agar menghukum kedua terdakwa dipidana 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Selama 17 Hari Operasi Pekat Toba 2025, Poldasu dan Jajaran Sikat Premanisme 1.096 Kasus Ditindak

Atas putusan itu, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir,sedangkan jaksa menerima putusan itu.”Kami menerima yang mulia,” ucap jaksa.

Selama persidangan, kedua terdakwa tampak pasrah dan menundukkan wajah menghindari sorotan kamera awak media. Begitu juga saat dibawa kembali ke sel sementara PN Medan, keduanya enggan berkomentar perihal vonis yang dijatuhkan hakim.

Kasus yang menjerat kedua terdakwa berawal pada Januari 2019,kedua terdakwa bersama menjadi kurir sabu untuk diantarkan ke Pematangsiantar. Sebelum sabu itu diantarkan, terdakwa Alawi terlebih dahulu dihubungi Faisal (DPO) dan disuruh datang ke kedai kopi di Jl.Cokroaminoto Tanjungbalai.

Sesampainya di sana, Faisal lalu menyuruh terdakwa untuk mengantarkan sabu itu ke Pematangsiantar. Setelah sepakat, Alawi mendapat upah Rp5 juta dari Faisal untuk mengantarkan sabu itu. Kemudian, Alawi terlebih dahulu menjemput sabu itu ke Teluk Nibung sebelum diantar ke Pematangsiantar.

Baca Juga :  Tim Gabungan Polrestabes Medan Gerebek 2 Sarang Narkoba

Setelah menerima bungkusan tersebut lalu Faisal menyuruh Alawi pulang dan mengatakan agar datang ke Game Zone di Jl. Ahmad Yani Tanjungbalai untuk berangkat mengantarkan sabu tersebut bersama dengan Sofiyan.

Terdakwa Alawi membawa sabu itu menggunakan mobil milik Sofiyan. Di dalam mobil itu, sudah ada tas berisi sabu sebanyak 12 bungkus dalam kemasan teh yang beratnya mencapai 11.976 gram lebih  dan tiga bungkus sabu yang beratnya 2.279,9 gram.

Saat di Jl. Asahan, Sangnawaluh Kel. Siopat Suhu Kec. Siantar Timur, Pematangsiantar mobil yang mereka kendarai diberhentikan oleh beberapa mobil lalu turun Polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut dan menyuruh mereka  untuk turun dan keluar dari mobil.

Saat diinterogasi, keduanya awalnya tidak akui membawa sabu. Namun polisi melihat dua buah tas yang mencurigakan di dalam mobil tepatnya ditempat duduk paling belakang yang berisikan barang haram 
tersebut. ( SB/FS )

-->