Terpidana Narkoba “Sembunyi” di Rutan Tj Gusta

sentralberita|Medan~ ZA,terpidana narkoba masih berada di Rutan Tanjung Gusta Medan,walau sudah divonis hakim Pengadilan Negeri Medan 11 tahun.Keberadaan terpidana yang sudah menjalani hukuman selama 4 tahun itu dipertanyakan napi lainnya,karena tidak dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan( Lapas)
“Seharusnya terpidana yang sudah divonis hakim dan sedang menjalani hukuman dipindahkan ke lapas,” ujar Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum( Puspha) Muslim Muis menjawab wartawan di Medan,Senin(5/8).
Menurut dia,sesuai aturan napi sedang menjalani hukuman segera dipindahkan ke lapas,
bahkan ada napi dipindahkan ke lapas daerah.Tapi nyatanya terpidana ZA masih tetap bertahan di Rutan Tanjung Gusta selama 4 tahun tanpa dipindahkan.
“Ada apa dengannya,kok bisa seperti itu,Kepala Rutan harus bisa menjelaskannya,” ujar mantan Wadir LBH Medan itu.
Menurut Muslim,masyarakat patut curiga,kenapa terpidana tidak dipindahkan.Jangan-jangan kecurigaan bahwa terpidana sedang” dimanfaatkan” oknum tertentu bisa jadi benar,” ujar Muslim Muis.
Dikabarkan,terpidana Z,A diduga dimanfaatkan oknum didalam Rutan dalam transaksi narkoba.
Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan Rudi Sianturi merasa terkejut adanya informasi itu.” Saya akan cek dulu,terimaksih infonya,ujar Karutan.
Namun Rudi tidak menjelaskan jika info itu benar,apakah pihaknya segera memindahkan terpidana ZA.”Sabar ya,saya akan cek dulu,” ujar Rudi.(SB/01).