Bawa Sabu Milik Narapidana,Nelayan Diciduk Polisi


Team Satres Narkoba Polres Asahan yang di pimpin Kanit II IPTU.Syamsul Adhar saat berhasil mengamankan pelaku Ishak di dusun III Desa Air Joman Baru.

sentralberita- Kisaran: Akibat tergiur iming-iming untuk mendapatkan uang dengan cara yang mudah,Ishak Hasan Tanjung (29) warga jalan MT.Haryono Tanjung Balai harus merasakan dinginnya udara sel Polres Asahan.

Pria yang berprofesi sebagai nelayan tersebut ditangkap aparat Kepolisian Satres Narkoba Polres Asahan saat mau mengantarkan pesanan Narkotika jenis Sabu-sabu di jalan lintas Kisaran-Tanjung Balai tepatnya di dusun III Desa Air Joman Baru Kecamatan Air Joman,Jum’at (2/8/2019) kemarin.Dari tangan pelaku diamankan batang bukti Narkotika jenis sabu-sabu seberat 100 gram.

Kasat Narkoba Polres Asahan AKP.Antony Tarigan menerangkan,terungkapnya kasus tersebut berawal Team Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan yang dipimpin Kanit II IPTU Syamsul Adhar melakukan Undercoper dengan cara memesan narkotika jenis sabu-sabu kepada seorang pria berinisial ER yang saat ini sedang menjalani hukuman di LP Pulau Simardan Tanjung Balai.

Baca Juga :  Polda Sumut Selamatkan 390 Ribu Jiwa dari Ancaman Narkoba

Dalam pemesan itu disepakati ER menghubungi Ishak untuk mengantarkan sabu-sabu yang telah disepakati sebelumnya.Selanjutnya dengan mengenderai sepeda motor Honda Scoopy putih Nopol BK 4471 QAD pelaku langsung menuju lokasi yang telah disepakati di seputaran Kecamatan Air Joman.

Saat melintas di TKP,petugas yang telah stanby langsung menghentikan laju Sp.Motor milik pelaku,namun pelaku tidak tinggal diam dengan berusaha melarikan diri meninggalkan Sp.motor miliknya.

Tidak ingin buruannya lepas,petugas memberi tembakan peringatan namun tidak juga diindahkan pelaku sehingga petugas mengambil tindakan tegas dengan memberi tembakan terarah dan terukur ke bagian kaki sehingga pelaku roboh tidak berdaya,saat dilakukan penggeledahan di bagian saku celana pelaku petugas mengamankan 1 bungkus wafer nabati yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga :  AKTA Minta Kejagung Dan Polri Usut Mafia Tanah Di PTPN II

“Saat kita sergap pelaku berusaha melarikan diri sehingga kita berikan tindakan tegas dan terukur di bagian kakinya,dari saku pelaku kita amankan barang bukti sabu-sabu seberat 100 gram.”jelas AKP.Antony Tarigan di dampingi Kanit II UPTU.Syamsul Adhar.

Masih menurut Antony,saat ini pelaku dan barang buktinya telah diamankan di Satres Narkoba Polres Asahan untuk proses selanjutnya.(SB/ZA).

-->