Joko Susilo Bantah Suap Anggota BNN Siantar

sentralberita|Medan~Terdakwa Joko Susilo tetap membantah telah melakukan suap terhadap anggota BNN Siantar Hino Mangiring Pasaribu. Hal itu kembali ditegaskan Joko Susilo melalui penasihat hukumnya saat membacakan pledoi (pembelaan) dalam sidang yang digelar di ruang Cakra III Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/7) siang.

“Kami menolak segala tuduhan yang menyatakan terdakwa Joko Susilo telah menyuap anggota BNN Siantar bernama Hino Mangiring Pasaribu,” ucap penasihat hukum terdakwa di hadapan Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni Batubara.

Untuk itu, panasihat hukum terdakwa meminta agar hakim membebaskan klien mereka dari semua dakwaan dan tuntutan jaksa.

Sebelumnya, jaksa dari Kejari Siantar menuntut Joko Susilo selama 2 tahun penjara. Joko Susilo dinilai terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Aliansi Buruh Sumut Gelar Aksi di DPRD Sumut, Tuntut Kesejahteraan dan Penegakan Hukum

Sementara itu, dalam pembelaannya Joko Susilo tetap bersikeras bahwa penyuapan disertai penangkapan adalah settingan anggota Polres Siantar.

“Saya didatangi oleh dua polisi di rumah. Keduanya adalah Irfan dan Diarmin Saragih. Mereka meminta saya menjebak anggota BNN Siantar yang namanya Hino Mangiring Pasaribu,” ujar Joko Susilo.

Diterangkannya lagi, para polisi itu kemudian meminta dirinya menyediakan uang sebesar Rp5 juta untuk menjebak Hino, namun ia menolak memberikannya. Joko pun mempertegas bahwa barang bukti uang yang ada di saku Hino bukanlah berasal darinya.

Lebih jauh, Joko Susilo menceritakan tujuan polisi ingin menjebak Hino Mangiring Pasaribu lantaran dendam. Ia menyebutkan para polisi dendam karena Hino tidak bisa diajak kerjasama saat penangkapan seorang pengedar narkoba.

“Saat itu ada penangkapan narkoba, yang mana pengedarnya minta berdamai dengan angka Rp60 juta. Tapi si Hino nolak gak mau berdamai. Sementara para polisi ingin berdamai. Makanya mereka menganggap Hino ini munafik,” beber Joko Susilo.

Baca Juga :  Cegah Aksi Premanisme, Polres Tanjungbalai Bersama TNI Patroli Gabungan 

“Apalagi marga si pengedar adalah Saragih, disebut-sebut sebagai saudara si Diarmin,” sambungnya.

Pria 31 tahun ini menyebutkan nomor handphone Hino Mangiring Pasaribu ia ketahui dari seseorang bernama Ucok Moyo. Semula dirinya tak ada niat menghubungi Hino untuk menjebak melainkan untuk mengambil sepeda motornya yang ditahan BNN karena menjadi barang bukti sabu oleh rekannya yang ditangkap BNN beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, Hino Mangiring Pasaribu telah divonis lebih dulu oleh majelis hakim yang sama pada Senin (10/12/2018) lalu dengan pidana penjara selama 1,3 tahun. Padahal Hino dalam kesaksiannya juga menolak tuduhan menerima suap yang didakwakan jaksa. Hino mengaku dijebak. Namun, majelis hakim tak menggubris kesaksian Hino tersebut.SB/FS)

-->