Hakim Panggil Presiden dan Jaksa Agung dalam Kasus Mujianto

sentralberita|Medan~Hakim Pengadilan Negeri Medan Djamaluddin mengakui telah memanggil Presiden dan Jaksa Agung untuk menghadiri gugatan Armen Lubis, Senin(22/7)
 

Sebelumnya Armen Lubis yang menjadi korban penipuan Mujianto senilai Rp 3 miliar itu mengajukan gugatan terhadap Presiden dan Jaksa Agung karena telah menghentikan kasus Mujianto. Armen menggugat Presiden dan Jaksa Agung untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 104 miliar.

Menurut Djamal,untuk menggelar persidangan, hakim melalui Panitera telah melayangkan pemanggilan terhadap tergugat- tergugat.Tapi hingga pemanggilan ketiga para tergugat belum menghadiri pemanggilan tersebut.Artinya bila pekan ini para tergugat tidak hadir juga,persidangan terus dilanjutkan.

Selain itu Armen juga mengajukan praperadilan terhadap Jaksa Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumut( Kejatisu) agar Surat Keterangan Penghentian Penuntutan( SKP2) kasus Mujianto dibatalkan dan perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga :  Polda Sumut Gunakan Prinsip "BETAH" Penerimaan Anggota Polri

Asisten Tindak Pidana Umum( Aspidum) Kejatisu Edyward Kaban kepada wartawan membenarkan pihak kejaksaan diprapidkan Armen yang mengaku korban penipuan Mujianto.Perkara prapid tersebut sedang digelar di PN Medan.

Kaban yakin prapid Armen ditolak hakim,karena kasus Mujianto bukanlah ranah pidana . Tapi sebaliknya,jika prapid dikabulkan.Kejaksaan akan mematuhinya dan segera melimpahkan kasus Mujianto ke pengadilan.

Sebelumnya Armen menggugat Kajatisu,Jaksa Agung dan Presiden ke PN Medan dengan nomor Registrasi: 161/Pdt.G/2019/PN.Medan
 

Perkara penipuan yang menjerat Mujianto sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati Sumut pada April 2018 silam. Bahkan, tersangka Mujianto dan Rosihan berikut berkas perkaranya telah diserahterimakan dari Ditreskrimum Poldasu kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Baca Juga :  Bawa Sabu dari Aceh Tamiang, Sampai di Binjai Diciduk Polisi

Penetapan tersangka kepada keduanya dilakukan pada November 2017. Mujianto tidak kooperatif. Dia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumut pada April 2018.

Pada 23 Juli 2018 pihak Imigrasi Bandara Soekarno Hatta berhasil menangkap dan menyerahkan Mujianto kepada Polda Sumut. Selanjutnya, pada 26 Juli 2018, penyidik Polda Sumut menyerahkan tersangka Mujianto dan stafnya Rosihan Anwar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut untuk diproses secara hukum di pengadilan.

Hanya beberapa jam setelah penyerahan itu, JPU Kejati Sumut melepaskan Mujianto dengan jaminan uang sebesar Rp 3 miliar. Mirisnya, setelah 10 bulan perkara itu dinyatakan lengkap, JPU Kejati Sumut belum juga melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Medan.(SB/FS )

-->