DPRD Asahan Tetapkan 8 Ranperda Menjadi Perda Kabupaten Asahan

sentralberita|Kisaran~Delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di setujui DPRD Asahan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan menjadi kesepatan bersama antara DPRD Asahan dengan Bupati Asahan yang yang ditandatangani bersama, Senin (22/7/2019) Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupten Asahan.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Asahan yang dipimpin Ketua DPRD Asahan H Benteng Panjaitan diawali penyampaian Laporan Pimpinan Panitia Khusus “A” dan “B” Terhadap Hasil Pembahasan Rancangan Perda Kabupaten Asahan Sekaligus Pengambilan Keputusan dan Pendapat Akhir Bupati Asahan.

Hadir Plt Bupati Asahan, Ketua DPRD Kab. Asahan, Wakil Ketua DPRD Kab. Asahan, Sekretaris Daerah Kab. Asahan, Perwakilan Polres Asahan, OPD dan Anggota DPRD Kab. Asahan.

Setelah pembacaan laporan Pansus A dibacakan oleh H Khairuddin dan laporan Pansus B dibacakan oleh M Haris yang telah disetujui, selanjutnya draf penetapan 8 rancangan Perda Kab. Asahan menjadi Perda Kab. Asahan dibacakan oleh wakil Ketua DPRD Kab. Asahan Hj Winarni Supraningsi.

Baca Juga :  Pj Gubernur Agus Fatoni Apresiasi Keberhasilan Polda Sumut Raih Penghargaan Kompolnas Awards 2024

Selanjutnya dilakukan pendapat akhir Bupati Asahan dibacakan oleh Plt Bupati Asahan H Surya BSc. (SB/ZA).

-->