Buron 8 Bulan Kasus Jambret Diborgol

sentralberita|Kisaran~Aparat Kepolisian Polsek Kota Kisaran berhasil mengamankan Anang April als Gembol (18) seorang buronan pelaku pencurian/jambret yang telah buron selama lebih kurang 8 bulan.

Pria yang tinggal di Jalan Bhakti Gg.Pandan Kelurahan Teladan,Kisaran Timur tersebut,diamankan petugas dari salah satu lokasi yang tidak jauh dari tempat tinggalnya Rabu (17/7/2019) sekitar pukul 14.00 Wib.

Informasi yang di terima sentralberita.com menyebutkan,pelaku bersama rekannya M.Rinaldo Silalahi pada hari Kamis (1/11/2018) sekitar pukul 06.20 melakukan tindak kriminal dengan cara mencuri/ menjamret tas milik korban bernama Dumaria Br.Toga Torop yang berboncengan dengan rekannya Siti Ramlah saat melintas di jalan FL.Tobing Kisaran.

“Pelaku bersama rekannya menjamret korban di jalan FL.Tobing Kisaran, karena korban menjerit M.Rinaldo berhasil di tangkap warga sekitar namun si Anang April als Gembol berhasil melarikan diri.”jelas Kapolsek Kota Kisaran IPTU.Eddy Siswoyo.

Masih menurut Siswoyo,setelah buron selama lebih kurang 8 bulan akhirnya pelaku berhasil diamankan dari salah satu lokasi di jalan Bhakti Kisaran.(SB/ZA).