Dilumpuhkan dengan Tembakan, Polres Sergai Ungkap Kasus Narkotika

sentralberita|Medan~Polres Sergai berhasil mengungkap kasus narkotika, Senin (15/2019) di Lingkungan Tempel Simpang Tiga Pekan Perbaungan Sergai, dengan tersangka Deni Pranata ( 23) alamat lingkungan Tempel Simpang Tiga Pekan Perbaungan.
Menurut Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu , Rabu (17/7/2019) barang bukti, 1 (satu) plastik klip berisi kristal berat bruto 9,85 Gr , 1 (satu) plastik klip berisi kristal berat bruto 0,44 Gr Total BB diduga Narkotika Sabu 10,28 Gram, 1 unit timbangan elektrik dan 65 (enam puluh lima) plastik klip kosong.
Diungkapkan AKP Martualesi Sitepu , di Simpang Tiga Pekan Kec.Perbaungan merupakan perkampungan narkoba di wilkum Pololsek Perbaungan yang sudah berlangsung sejak lama,dimana dalam pemberantasannya telah dilakukan upaya kepolisian pre emtif,preventif dan refresif.
Salah satu target bandar yang menjadi sasaran berinisial IP yang dari hasil penyelidikan tidak memegang narkotika tetapi menyerahkan kepada salah satu kaki tangannya yang salah satunya adalah tersangka.
Beberapa kali tersangka Deni Pranata hendak dilakukan penangkapan berhasil lolos dan pada hari senin tgl 15 Juli 2019 sejak pukul 02.00 Wib keberadaan tersanga diikuti.
Saat tersangka duduk di teras rumah penduduk dilakukan penggeledahan namun mencoba melakukan perlawanan dengan menerjang salah satu personil,sehingga dalam keadaan terpaksa dilumpuhkan yang diawali tembakan peringatan sebanyak 1 (satu), kali namun tidak mengindahkannya,seketika dilumpuhkan dimana kaki kiri tertembak lalu dari bawah tempat duduk ditemukan barang bukto diatas dan disita.
Selanjutnya tersangka dibawa berobat ke RSU Sultan Sulaiman Firdaus, dan barang bukti diamankan ke Polres Sergai untuk dilakukan pemeriksaan
Dari interogasi terhadap tersangka Deni Pranata mengakui sudah setahun menjual narkoba jenis sabu,dimana dia mendapatkan sabu dari seorang BD berinisial IP,terhadap tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (SB/01)