KPU Medan Sebut Calon Perserorangan Pilkada Medan Harus Kumpulkan 6,5 Persen KTP di Daftar DPT

sentralberita|Medan~Maju sebagai calon Wali Kota Medan melalui jalur perseorangan bukan perkara mudah, khususnya dalam mencari dukungan masyarakat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan menyebut untuk calon perseorangan minimal bisa mengumpulkan 6,5% dukungan KTP masyarakat yang ada di daftar pemilih tetap (DPT).

“Berdasarkan UU No 10/2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan itu 6,5% dari jumlah DPT,” ujar Anggota KPU Medan, Nana Miranti di Medan, Sabtu (13/7/2019).

Nana mengatakan, jika mengacu pada Pilgub Sumut 2018, jumlah DPT di Kota Medan 1.519.662 jiwa. Sedangkan pada Pemilu Serentak 2019 naik menjadi 1.614.673 jiwa.

“Kalau 6,5 % dari DPT Pemilu serentak lalu, maka jumlah dukungan minimal untuk calon Wali Kota dan calon Wali Kota Medan itu sebanyak 104.953 KTP/identitas yang sah,” paparnya.

Baca Juga :  Nikson Nababan Beri Perhatian ke Pemusik Muda Hamparanperak Deliserdang

Apabila mengacu pada drat P-KPU, untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang sedang proses uji publik, tahapan calon perseorangan dimulai pada 25 November 2019.

Ini tahapan Pilkada Serentak 2020:

Calon Perseorangan

25 November – 8 Desember 2019: Pengumuman syarat dukungan minimal.

2 – 6 Maret 2020: penyerahan syarat dukungan calon bupati/wali kota.

2 – 11 Maret 2020: penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran dukungan calon bupati/wali kota.

7 – 25 Maret 2020: penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda bupati/wali kota,

26 – 30 Maret 2020: penyampaian syarat dukungan paslon kepada PPS.

Untuk penetapan calon sama seperti dengan paslon dari partai politik, yakni 13 Juni 2020.

“Tapi, tahapan ini masih dalam proases uji publik, belum resmi,” tukas Nana Miranti.

Baca Juga :  KPU Medan Gelar Debat Pertama  Paslon Pilkada Medan Besok Malam

Saat ini menjelang dimulainya tahapan, sejumlah nama atau bakal calon wali kota mulai bermunculan, baik dari partai politik maupun jalur perseorangan.

Khusus untuk jalur perseorangan ada dua nama yang sudah mendeklarasikan diri, yakni Edy Ikhsan (akademisi dari Universitas Sumatera Utara). Selain itu ada juga anak muda berusia 31 tahun bernama Ronald Ritonga. (SB/01)

-->