Syaiful, Kurir 900 Gram Sabu Dituntut 14 Tahun Penjara

sentralberita|Medan ~Terdakwa Syaiful Bahri Siregar alias Pak Ucok, dituntut dengan pidana 14 tahun penjara. Warga Jl. Sei Kera Gg.Penghulu No.28 Kel.Pandu Hilir Kec.Medan Perjuangan itu, didakwa atas kepemilikan sabu seberat 900 gram.
“Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menghukum terdakwa dengan pidana 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tandas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Zamachsyari di Ruang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/7).
Di hadapan Hakim dipimpin Erintuah Damanik, Jaksa dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa bersalah menjadi perantara sabu yang diperolehnya dari Anto (DPO). Ia ditangkap petugas polisi yang menyamar sebagai pembeli pada Januari 2019.
“Perbuatan terdakwa diancam Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” sebut Jaksa.
Disebutkan Jaksa, penangkapan terdakwa berawal dari informan polisi yang ingin membeli sabu sebanyak 1kg. Informan menghubungi terdakwa dan mengatakan ada temannya dari Padang yang hendak membeli narkotika.
“Kemudian terdakwa mengatakan akan menyediakan sabu tersebut dengan terlebih dahulu menanyakan kepada temannya bernama Anto,” urai Jaksa.
Anto yang masih buron, kemudian menyampaikan soal sabu itu kepada terdakwa Syaiful, bahwa sabu sudah ada, namun beratnya hanya 900 gram dengan harga per gram Rp50 juta.
“Jika sudah terjual terdakwa dijanjikan oleh Anto akan memperoleh upah sebesar Rp10 juta. Terdakwa lalu menjelaskan ke pembeli agar uangnya nantinya di transfer lewat rekening,” ungkap Jaksa.
Setelah sepakat, informan polisi yang menyamar jadi pembeli meminta kepada terdakwa agar melihat terlebih dahulu sabu itu. Sebelum diserahkan, terdakwa menyimpan sabu tersebut ke dalam tumpukan sampah di belakang rumah nya pinggir Jl. Prajurit, Kel.Glugur Darat II Kec.Medan Timur.
“Setelah itu, terdakwa menjumpai pembeli dua laki-laki, Budi Syahputra dan Ahmad Firlana. Mereka kemudian menuju rumah terdakwa,” sebut Jaksa.
Setibanya di tempat tersebut terdakwa mengambil satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 900 gram dari tumpukan sampah. Kemudian terdakwa memperlihatkan dan menyerahkan bungkusan sabu itu. Polisi kemudian mengamankannya dan membawa barang bukti ke Polda Sumut.
Atas tuntutan itu, Hakim Ketua Erintuah Damanik memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan. ( SB/FS )