Batasan Tarif Ojek Online Diberlakukan di 41 Kota

sentralberita|Jakarta~Kementerian Perhubungan memberlakukan batasan tarif ojeg online di 41 kota mulai 1 Juli 2019. Menurut Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan ke-41 kota ini mewakili zona 1, zona 2, dan zona 3.

Adapun 41 kota yang sudah mulai menerapkan tarif antara lain dari zona 1 adalah Banda Aceh, Medan, Batam, Pekan Baru, Palembang, Bandar Lampung, Metro, Belitung, Bandung, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, Kab. Probolinggo, Kab. Pasuruan, Kab. Kudus, dan Madura.

Zona 2 terdiri dari Kota Jakarta, Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi.

Sedangkan Zona 3 terdiri dari Pontianak, Palangkaraya, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Mataram, Kupang, Manado, Gorontalo, Palu, Makasar, Kendari, Ambon, dan Jayapura.

Dikatakan dirjen pemberlakuan tarif ojeg online ini sesuai dengan peraturan menteri (PM) No. 12 Tahun 2019 Tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Selain itu Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 348 Tahun 2019 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Dengan Aplikasi.

“Keputusan Menteri ini salah satunya untuk mengawasi kedua aplikator ojek online dalam memberlakukan aturan terkait besaran biaya jasa ojek online,” ujat Dirjen.(SB/pk)