Salah Asuh Burung, Adil Aulia Divonis 6 Bulan Penjara
sentralberita|Medan ~Adil Aulia (28) hanya terdiam dan tertunduk di kursi pesakitan usai mendengar vonis 6 bulan penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan kepada dirinya. Warga Jalan K.L Yos Sudarso Kelurahan Mabar, Medan Deli kota Medan itu dinyatakan bersalah dalam kasus kepemilikan 16 satwa endemik dilindungi.
Majelis hakim yang diketuai Mian Munthe menyatakan perbuatan terdakwa dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU RI No. 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam.
“Terdakwa secara menyakinkan bersalah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, dilarang untuk menangkap, melukai, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap Hakim Mian Munthe dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra III PN Medan, Selasa (2/7/2019).
Selain hukuman penjara, pemuda itu juga dibebani untuk membayar denda sebesar Rp1 juta subsider 1 bulan kurungan. Selain itu dalam agar barang bukti berupa 16 ekor burung dilepaskan kembali ke habitatnya melaluilembaga BBKSDA Sumut
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan yang diajukan JPU Fransiska Panggabean yang meminta agar terdakwa dihukum 8 bulan penjara dan denda Rp 1 juta dengan subsider 1 bulan penjara.
Menyikapi putusan ini JPu menyatakan menerima, sedangkan terdakwa tampak hanya terdiam hingga persidangan usai.
Dalam kasus ini, putusan maupun tuntutan yang diajukan terhadap terdakwa tergolong rendah. Pasalnya, dalam ketentuan Pasal 40 ayat 2 disebutkan bahwa para Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.
Dikutip dari dakwaan, Adil Aulia, warga Jl. Yos Sudarso, Lingk. I, Kel. Mabar, Medan Deli, bersama rekannya Robby yang masih DPO, keduanya diketahui menyimpan burung langka itu pada Desember 2018 hingga Februari 2019.
Burung-burung langka itu mereka simpan di rumah orang tuanya, di Jl. Yos Sudarso. Dari total 16 burung yang disimpan di antaranya 5 ekor Kakatua Raja yang dimiliki Desember 2018.
Kemudian 5 Kesturi Raja, 1 ekor Rangkong Papan, 1 ekor Kakatua Maluku, 1 ekor Kakatua Jambul Kuning dan 3 ekor burung Kasuari Klambir Ganda.
Terdakwa selama menyimpan burung-burung langka itu, mendapat upah dari Robby sebesar Rp1,2 juta setiap bulannya. Terdakwa bertanggung jawab untuk membersihkan dan memberi makan burung-burung tersebut.
Namun naas, masyarakat yang terusik dengan aktifitas terdakwa di lingkungan tersebut, melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian.
Saat terdakwa memberi makan burung-burung itu, pihak kepolisian dan petugas dari Balai Besar Konservasi Sumber Alam Provinsi Sumut melakukan pemeriksaan ke rumah tersebut dan ditemukan burung yang dilindungi itu.
Terdakwa kemudian diamankan berikut barang bukti burung langka. Sedangkan Robby kabur dan hingga kini masih DPO.
16 burung yang disimpan terdakwa merupakan satwa yang dilindungi oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.( SB/FS )