Miliki 2 Kg Sabu Atiam Diadili di PN Medan

sentralberita|Medan~Terdakwa Atiam Lumhot Bin Amat harus duduk di kursi pesakitan atas kepemilikan sabu seberat 2 kg di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (27/6).

Terdakwa yang berumur 25 tahun asal Tanjung Morawa ini melakukan aksinya bersama rekannya Romes Heroni Bin Rostam (berkas terpisah) di parkiran motor kawasan Hotel Kanasha Jl. Dolok Sanggul No. 8 Medan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Saat persidangan perdana Atiam tampak gugup dan hanya bisa tertunduk sepanjang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra.

Awal mula kasus terjadi pada saat terdakwa Atiam berhasil ditangkap oleh petugas Kepolisian beserta Tim dari Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Berdasarkan keterangan terdakwa Romes yang telah ditangkap lebih dahulu pada 9 Desember 2018 pukul 10.00 WIB ketika Atiam sedang beristirahat di rumahnya di Tanjung Morawa Medan.

Awalnya terdakwa Atiam ditelepon oleh Dian Ariza Bin Joni yang memberi nomor handphone Romes yaitu orang yang akan menyerahkan sabu sebanyak 2 kg kepadanya.

Baca Juga :  Jamin Ketersediaan BBM Berkualitas, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Operasikan 774 Pertashop

Dengan catatan terdakwa harus mengikuti semua petunjuk yang diberikan Romes saat akan melakukan transaksi.

“Selanjutnya sekitar pukul 11.00 WIB atas perintah Dian Terdakwa  disuruh untuk menemuinya di Hotel Kanasha Jl. Dolok Sanggul No.8 Kota Medan dan setelah itu terdakwa  langsung menuju tempat yang dimaksud dan sekitar pukul 17.00  menelpon terdakwa Romes memberitahukan bahwa sudah diparkiran,” jelas jaksa.

Kemudian dalam percakapan tersebut Romes memberitahukan bahwa sabu yang akan terdakwa Atiam ambil atas perintah Dian sebanyak 2 kg ada didalam bagasi motor Honda Vario warna biru yang terdapat helm warna merah dikaca spionnya.

Kemudian Romes menyuruh terdakwa untuk mengambil kunci motor yang berada dibawah tiang listrik dekat motor tersebut yang kemudian setelah selesai percakapan telepon.

Baca Juga :  Sat Samapta Polrestabes Medan Amankan 10 Terduga  Tawuran 

“Pada jam 18.00 WIB terdakwa langsung menuju tempat tersebut dan mengambil narkotika jenis shabu seberat 2 kg brutto yang berada dalam bagasi motor yang terdakwa kendarai. Kemudian terdakwa langsung ditangkap oleh petugas Kepolisian.

Terdakwa Atiam dalam pengakuannya telah dijanjikan upah oleh Dian sebesar Rp.20.000.000 yang dibayarkan setelah pekerjaan menjadi perantara jual beli narkoba berhasil dan selesai dikerjakan.

“Barang bukti yang berhasil disita dari Terdakwa Atiam adalah dua bungkus plastik warna hitam yang dibdalamnya berisi kemasan plastik teh guanyinwang yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu seberat 2000 gram brutto.

“Bahwa terdakwa dalam menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Jaksa.(SB/FS )

-->