Zakir : Saya Tidak Terima Disebut Bandar Sabu, Buktinya Hidup Saya Susah

sentralberita|Medan ~Terdakwa kepemilikan sabu 50 gram Zakir Husin (47) menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/6/2019).

Terdakwa Zakir Husin sebelumnya dituntut 12 tahun penjara didenda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan dengan pasal Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, 18 Juni 2019 lalu.

Zakir yang mengenakan baju biru ini tampak konsisten mengenakan kopiah putihnya.

Dalam nota pembelaannya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Sri Wahyuni, Zakir menyebutkan dirinya tidak bersalah dalam perkara ini.

“Pertama saya ingin menegaskan bahwa saya tidak bersalah dalam perkara ini. Saya ingin menegaskan pada Yang Mulia Majelis Hakim bahwa setiap ada penangkapan masalah narkoba di Kampung Kubur, petugas kepada tersangka pasti ditanya “barang itu milik Zakir!” ketika tersangka menyatakan “bukan pak” barulah petugas memberi pertanyaan lain. Setelah saya mencari tahu akhirnya tahu ada unsur ketidaksukaan oknum polisi terhadap saya,” jelasnya dengan tegas.

Bahkan, ia menyebutkan dirinya sudah sering menjadi sasaran tembak polisi sehingga harus melarikan diri.

“Mengapa saya menghindari masalah ini jawabannya karena adanya ancaman penembakan terhadap saya oleh pihak kepolisian.  Apalagi saya dengar langsung dari istri saya yang pada waktu tertangkap. Itulah alasannya mengapa saya pergi dan menghindari masalah ini. Makanya saya pergi ke Batam dan Malaysia untuk menghindari ancaman tersebut,” cetusnya.

Baca Juga :  Polda Sumut Rekayasa Arus Lalin Terbatas Opening Ceremony PON 2024 di Stadion Baharoedin Siregar, ini Rutenya!

Lebih lanjut, saat dirinya di Malaysia, Zakir menyebutkan dia mendapat informasi menjadi incaran sasaran tembak mati apabila ditangkap.

“Di Malaysia saya terus memantau masalah istri saya. Dari sumber yang dapat saya percaya bahwasanya saya di 801 yang mana istilah itu menurut keyakinan saya adalah tembak mati. Dan saya terpikir masa depan anak-anak saya yang masih kecil. Saya kembali ke Indonesia dengan tujuan ke Jakarta untuk meminta bantuan dan perlindungan hukum dari DPP Partai Nasdem yang mana saya adalah Kader,” jelasnya.

Lalu ia menjelaskan pada Sabtu sore tim dari Polrestabes Medan dibantu Polsek Kemayoran melakukan penangkapan terhadap saya yang mana saya ditangkap oleh Polisi Kemayoran dan diserahkan ke Polisi Polrestabes. 

“Dan salah satu polisi Polrestabes menyatakan “kali ini nasibmu telah habis, tinggal menunggu untuk kau dihabisi disini (di medan)” lalu mereka melakukan penggeledahan dalam rumah. 

Ia meyakini bahwa berita penangkapan saya viral di medsos, lalu saya dibawa pindah ke Hotel Dragon. Sesampainya di hotel tersebut, ia diarahkan menunggu di dalam mobil mereka menunggu perintah dari Medan.

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Tanjung Balai Bersihkan Jalan dan Evakuasi Warga Tertimpa Pohon

“Setelah mendapat perintah lalu saya dibawa ke kamar atas dan sesampainya diatas saya disiksa dan dianiaya dengan keadaan badan biru biru dan tangan kanan di borgol kekaki kiri dan kaki kiri ke tangan kiri dalam posisi tersebut saya disuruh menunggu pagi,” jelasnya ceritakan kekejaman yang dirasakan..

Zakir juga membantah bahwa dirinya disebut-sebut sebagai bandar sabu di Kampung Kubur (Kampung Madras) karena faktnya saat ini perekonomian sedang sulit.

“Jika saya di tuding sebagai pemasok barang di wilayah Kampung Kubur itu sama sekali tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di kehidupan saya. Karena ekonomi rumah tangga dan usaha saya sudah dalam keadaan pailit, untuk memutar roda perekonomian di keluarga saya, saya sampai menggadai emas,” jelas Zakir.

“Bahkan rumah saya beberapa tahun lalu sudah saya gadai di bank BRI cabang panjang dan sekarang pun saya sudah mendapat surat bahwasanya rumah tersebut juga dilelang karena tidak mampu membayar,” tambahnya.

Ia juga meminta Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa dirinya saat ini memiliki 3 orang anak kecil yang masih sekolah.

“Disini saya memohon JPU yang mana selain saya tidak berbuat yang dituduhkan dalam perkara ini dan 3 orang anak-anak saya yang masih kecil ini membutuhkan figure seorang. (SB/FS)

-->