Terlibat Peredaran Sabu, Sarma Dihukum 7 Tahun Penjara

sentralberita|Medan~Terlibat peredaran sabu seberat 300gram lebih, Sarma, warga Jl. Sakti Luhur Komplek Taman Impian Indah, Dwikora Kec. Medan Helvetia, Medan divonis 7 tahun penjara, dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/5).

“Mengadili, menyatakan terdakwa dihukum dengan pidana 7 tahun penjara,” tandas Hakim Ketua, Safril Batubara.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Terdakwa terbukti menjadi perantara narkotika golongan satu sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 yang beratnya bukan tanaman  melebihi 5gram,” ujar hakim ketua.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dibebankan denda sebesar Rp1 miliar dan subsider 4 bulan kurungan. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa 9 tahun penjara subsider 6 bulan. Atas putusan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga :  Patroli Gabungan Polres Tanjungbalai dan TNI Antisipasi Premanisme

Kasus yang menjerat Sarma terungkap pada November 2018, saat mengantarkan barang haram itu, terdakwa dibantu rekannya Anbu Rajen alias Rajib (berkas terpisah).

Awalnya, petugas polisi terlebih dahulu mengamankan Anbu Rajen, oleh polisi dari satuan Polda Sumut pada  28 November 2018 di jl. Mongonsidi Kec. Medan Polonia, Kec. Medan Kota.

Anbu Rajen ditangkap pada saat menyerahkan sabu sebanyak 2gram kepada informan yang menyamar sebagai pembeli, dan dari Anbu Rajen disita barang bukti berupa 1 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening tembus pandang seberat 1,9gram.

Dari penelusuran itu, Anbu Rajen menyebutkan, masih ada lagi sabu yang disimpannya di gudang penyimpan narkotika di Jl. Hang Lekiu  Madras Hulu, Medan Polonia di dalam sebuah rumah kosong.

Baca Juga :  Sat Binmas Polres Tanjung Balai Cooling System Cegah Premanisme

Dari rumah itu, disita lagi barang bukti berupa sabu seberat 300gram dengan 3 bungkus plastik klip bening tembus pandang dan 11gram daun ganja. 

Dari pengakuan Anbu Rajen, barang haram itu dia dapat dari terdakwa Sarma. Setelah mendapat informasi itu, polisi kemudian menangkap Sarma di kamar di sebuah hotel di kawasan Jl. Jamin Ginting. ( SB/FS )

-->