Terdakwa Membantah,Sidang Hadirkan Saksi Verbalisan

sentralberita|Medan ~ Aparat  Polisi dari Polsek Medan Area, Tumpak, dihadirkan di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk memberikan kesaksian terhadap terdakwa kasus ganja dan sabu, Lufti Nasution.

Tumpal dihadirkan untuk memberikan keterangan atas pernyataan terdakwa Lufti yang sebelumnya menyebutkan bahwa narkotika yang diamankan polisi bukanlah miliknya dan ada kejanggalan dalam penangkapan itu.

Di hadapan hakim ketua Deson Togatorop, saksi Tumpal menerangkan,  terdakwa dalam pemeriksaan sudah sesuai prosedur, tidak mendapat tekanan dan dalam kronologis penangkapan itu, ditemukan dua bungkus narkotika dari terdakwa. “Waktu ditangkap, ada satu bungkus sabu dan ganja kering,” kata saksi.

Awalnya, terdakwa ditangkap saat mengendarai sepedamotor. Saksi bersama tim lain, memberhentikan terdakwa dan mengamankannya. “Setelah ditemukan ganja kering itu,  dilakukan penggeledahan di sepedamotor terdakwa. Dari dalam jok, ditemukanlah sabu itu,” ujar saksi.

“Apakah itu diakui dia?” tanya hakim ke saksi.

Awalnya, lanjut saksi, terdakwa tidak mengakuinya. Tetapi saat penangkapan, hanya terdakwa sendirian mengendarai sepedamotornya. Sehingga tidak alibi terdakwa untuk berdalih.

Baca Juga :  Waspadai Potensi Ancaman, Pastikan Ketersediaan Sembako dan Kesiapan Angkutan Jelang Nataru

“Ganja itu diakuinya, tetapi narkotika sabu itu tak diakuinya. Tapi, nyatanya tidak ada orang lain di TKP selain terdakwa,” beber saksi.

Bahkan, lanjut saksi selama pemeriksaan, terdakwa juga memberikan keterangan apa adanya, tanpa ada tekanan. Namun saat hakim kembali mempersilakan terdakwa memberikan tanggapan atas keterangan saksi polisi. Terdakwa tak bisa berkutik, tidak ada hal yang bisa membuatnya untuk membantah keterangan saksi polisi tersebut.

“Benar sudah sesuai keterangannya?,” tanya hakim ke terdakwa. Namun terdakwa hanya menunduk dan terdiam. “Bagaimana menurutmu, ada yang ingin kau bantah,” hakim kembali bertanya.  Selang hitungan detik, terdakwa mengakui ia sempat diancam.

“Saya diancam pak hakim,” kata terdakwa.
“Diancamnya bagaimana, apa ada diarahakan ke kau seperti ini,” kata hakim anggota Richard Silalahi menirukan gerakan menodongkan pistol. Namun, terdakwa mengaku hanya diancam begitu saja.

Pada sidang sebelumnya terdakwa Lufti memang  membantah keterangan salah satu saksi polisi, Ridwan Manurung. Menurutnya, apa yang dituduhkan polisi tidaklah sesuai saat penangkapan dirinya di lapangan.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu 

Bahkan, menurut terdakwa saat penangkapan, dia seperti dijebak. Sebab, saat menggeledah dompetnya, ganja itu sudah ada sama petugas polisi.

“Itu keterangan tidak benar, ini semua palsu. Itu versi dia, itu (ganja) sudah ada kian di tangan petugas,” bantah terdakwa waktu itu.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Tety Tampubolon, terdakwa Lufti ditangkap pada Desember 2018. Penangkapan itu atas adanya informasi masyarakat ke polisi.

Saksi polisi Veri Sam, Jetoro Hutagalung dan Ridwan Manurung kemudian menangkap terdakwa di depan sebuah ormas kepemudaan, saat mengendarai sepeda motornya di Jl. Sukmawati, Kel. Pasar Merah Timur, Kec. Medan Area.

Dari dalam dompetnya, terdakwa memegang satu bungkus kertas cokelat kecil yang berisikan narkotika jenis ganja kering seberat 0,08gram. Para saksi langsung menyita bungkusan kertas tersebut.

Kemudian dari dalam jok  sepeda motornya ditemukan satu bungkus kecil yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,04gram. Terdakwa lalu dibawa ke Polsek Medan Area untuk pemeriksaan lebih lanjut. ( SB/FS )

-->