25Kg Sabu, 20781 Ektasi Senilai Rp 61 M Dimusnahkan di Medan

Sentralberita| Medan~Sebayak  25 kg sabu dan 20781 ekstasi dimusnahkan yang jika di Rupiahkan senilai Rp 61 miliar. Barang Haram yang  dimusnahkanng merupakan hasil tangkapan Sat Res Narkoba Polrestabes Medan dalam kurun waktu satu bulan.

” Narkoba yang kita musnahkan merupakan hasil pengungkapan dan tangkapan Sat Res Narkoba Polrestabes Medan di Kota Medan,” terang Kapolrestabes Medan, Kombes Sandi Nugroho didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ganda M H Saragih di Mapolrestabes Medan, Jumat (20/1/2017)

Barang bukti narkoba tersebut disita dari enam tersangka yakni, ZA (28) laki-laki warga Bandar Kalipah, Percut Sei Tuan, AU (35) laki-laki, warga Sunggal, Medan; AN (30) perempuan, warga Medan; RL (29) laki-laki, warga Percut Sei Tuan FA (25) laki-laki, warga Aceh, kemudian LH (36) laki-laki, warga Aceh.

Para tersangka di jerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.

Pemusnahan narkoba yang bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara ( BNNP Sumut) dilakukan menggunakan mobil khusus pemusnah narkoba milik BNNP Sumut.

“Ini menjadi perhatian kita bersama untuk memberantas narkoba. Tidak ada cara lain untuk menangani narkoba selain diberantas,” tegas Kombes Sandi Nugroho.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *