Kurir Sabu 1 Kg Disidangkan

sentralberita|Medan ~Dua kurir sabu 1 kg Ahmadi Bin Abdulrahman (33) bersama dengan Adi Saputra berhasil ditangkap melalui under cover buy polisi dengan diimingi uang Rp 580 juta.
Hal ini terungkap saat persidangan perdana di Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/6/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Zamachysyari menyebutkan bahwa awal kasua terjadi pada saat personil kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut mengetahui adanya informasi jual beli sabu.
“Personil Rahmat Tumanggor dan Parulian Sitanggang mendapat informasi yang mengatakan ada transaksi jual sabu di daerah Tanjung Pura, Langkat,” jelas Jaksa.
Kemudian para personil kepolisian melakukan Under Cover Buy (Penyamaran) sebagai pembeli sabu Lalu personil Rahmat menghubungi seorang lelaki bernama Ahmadi Bin Abdulrahman.
“Lalu personil memesan narkotika sabu-sabu sebanyak 1000 gram kepada terdakwa dengan harga sebesar Rp 580 juta dengan lokasi untuk melakukan transaksi di Jalan Lintas Tanjung Pura tepatnya di Parkiran Mesjid Aziz,” bebernya.
Kemudian terdakwa Ahmadi menghungi IS (DPO) dan mengatakan bahwa ada yang hendak memesan narkotika sabu sebanyak 1 kg. Lalu IS menghubungi M. Nadir (DPO) dengan mengatakan bahwa ada yang hendak memesan sabu.
“Lalu kesepakatan harga antara IS dengan M. NADIRsebesar Rp 450 juta. Kemudian M. Nadir mengatakan bahwa narkotika jenis sabu yang dipesan sebanyak 1000 gram ada,” jelas JPU.
Kemudian IS menghampiri terdakwa Ahmadi dan memberikan uang sebanyak Rp 60 juta untuk ditransferkan ke pada M. Nadir sebagai uang muka.
Setelahnya terdakwa menghubungi terdakwa Adi Saputra dengan mengatakan ambil uang kepada terdakwa sebanyak Rp 60 juta dan transferkan.
“Kemudian terdakwa dihubungi IS dengan mengatakan bahwa sabu yang dipesan sudah dapat diambil kepada dan saat sudah laku terjual, kedua terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebanyak 10 juta yang dibagi berdua,” tutur JPU Indra.
Kemudian Ahmadi menghubungi Adi dan memerintahkan untuk mengambil sabu ke rumah saudara Nadir di daerah Panton Labu Aceh Timur. Lalu Nadie memberikan 1 bungkus plastik teh cina.
“Terdakwa kembali dihubungi personil Rahmat dan bersepakat untuk melakukan transaksi dengan sistem pembayaran 180 juta dibayar tunai dan sisanya sebnyak Rp 400 juta ditransfer setelah dilakukan transaksi,” beber Jaksa.
Kemudian kedua terdakwa berangkat menuju lokasi dan sesampainya di tempat tersebut pembeli datang menghampiri terdakwa. Terdakwa Adi kemudian masuk kedalam mobil pembeli untuk mengecek uang.
Sedangkan Anmadi menjauh dari lokasi dan setelah Adi selesai mengecek uang, ia langsung menghubungi Adi untuk menghampiri.
“Tidak lama kemudian keduanya kembali menghampiri pembeli dan pada saat terdakwa hendak menyerahkan 1 bungkus plastik teh cina yang berisikan sabu, keduanya langsung ditangkap oleh para persibil dan menyita barang bukti berupa 1 buah tas sandang warna coklat berisikan 1 kg sabu,” tutur Jaksa.
Kemudian terdakwa keduanya beserta barang buktinya dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan dan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Perbuatan kedua terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 (2) Jo. Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.( SB/FS )