Miliki 2,3 Kg Sabu, Husaini Divonis 13 Tahun Penjara

sentralberita|Medan ~Husaini alias Gendut bin Husin(44) penduduk Dusun IV Pasar VI Desa Ara Condong, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, pasrah saat dijatuhi hukuman oleh majelis hakim. Pasalnya, dia terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 2,3 kilogram di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/6).
“Menghukum terdakwa Husaini dengan pidana 19 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ucap majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop.
Majelis dalam amar putusannya berpendapat, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan penuntut umum untuk menanggapi putusan tersebut.
“Pikir-pikir yang mulia,” jawab terdakwa dan Jaksa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho menuntut terdakwa dengan pidana 20 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam dakwaan disebutkan, tanggal 17 September 2018, terdakwa ditangkap oleh dua petugas dari Polda Sumut yang melakukan penyamaran di Cafe Gabeng Jalan Kasuari, Medan Sunggal.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 bungkus sabu seberat 2 kg dan 3 bungkus kecil sabu seberat 300 gram, dari tas warna loreng.
“Bahwa barang bukti sebanyak 2 kg adalah sisa yang diterima terdakwa atas suruhan MIKE sebanyak 17 kg. Sedangkan untuk barang bukti sabu sebanyak 300 gram, adalah sabu milik kode 101 yang dititipkan kepada terdakwa untuk diserahkan kepada orang lain/pemesannya dengan imbalan Rp1 juta,” terang Jaksa.
Lebih lanjut, terdakwa dalam menerima dan menyerahkan narkotika jenis sabu dari orang suruhan Mike, akan mendapatkan upah Rp5 juta, dari setiap bungkus yang berhasil terdakwa serahkan.( SB/FS )