Berkas Perkara Dugaan Makar Rafdinal dan Zulkarnaen Akan Dilimpahkan ke Kejatisu

sentralberita|Medan~Dua tersangka kasus dugaan makar dalam waktu dekat berkannya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas kedua tersangka yaitu Rafdinal dan Zulkarnaen.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut sedang melengkapi berkas dua tersangka, Rafdinal dan Zulkarnain dengan perkara dugaan perbuatan makar.
“Penyidik sedang melengkapi berkas kedua tersangka,” ucap dia, Selasa (11/6).
Nainggolan memastikan bila memang sudah lengkap, penyidik secepatnya akan mengirim berkasnya ke pihak Kejaksaan Tinggi Sumut.
Nainggolan mengakui, meski kedua tersangka ditangguhkan, penyidik tetap memproses perkara tersebut. “Kita bekerja terus tanpa ada intimidasi,” sebutnya.
Seperti diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan makar. Keduanya masing-masing Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Rafdinal dan juga Sekretaris GNPF Zulkarnain.
Rafdinal ditangkap pada Senin (27/5) siang, setelah pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Medan tersebut tidak menghadiri 2 kali panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut. Sedangkan penangkapan terhadap Zulkarnain dilakukan pada petang hari, tak lama usai penangkapan terhadap Rafdinal.
Kasus makar ini terjadi dalam rangka kegiatan punggahan dan pawai obor yang dilakukan di Jalan Brigjen Katamso-MT Haryono-Jalan Sisingamangaraja, Medan beberapa waktu lalu. Keduanya diduga kuat mengeluarkan pernyataan terkait dengan perbuatan makar.
Namun, pada Jumat (31/5), Polda Sumut melakukan penangguhan penahanan terhadap dua tersangka dugaan tindak pidana makar yakni Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Rafdinal dan Sekretaris GNPF Zulkarnain, Jumat (31/5). (SB/01/Re)